Perlu Ada Efek Ekonomi Pemiskinan Pelaku Korupsi

Selasa, 24 November 2020 - 21:26 WIB
loading...
A A A
"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," tutur Jaksa Agung.

Burhanuddin mengapresiasi Menteri Keuangan dan pimpinan KPK yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada institusi kejaksaan.

Dua barang rampasan negara yang berasal dari KPK itu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, dan tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung, Bali. Status hukum dua aset itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini wujud sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan, KPK, dan Kejaksaan," kata Jaksa Agung.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)