Kementan Dukung Konsep One Health Cegah Resistensi Antimikroba

Selasa, 24 November 2020 - 16:18 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, hal ini menyebabkan adanya peningkatan resistensi antimikroba yang kini menjadi isu global dan dipandang sebagai salah satu ancaman serius dunia. Khususnya, bagi sektor peternakan dan kesehatan hewan, lanjut Menteri SYL, harus dapat dipahami bahwa resistensi antimikroba merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ketahanan pangan, di samping pembangunan kesehatan hewan.

Terlebih, pada tahun 2016, sebuah laporan global review perkembangan resistensi antimikroba memprediksi resistensi antimikroba ini akan menjadi pembunuh nomor 1 di dunia pada tahun 2050. Bahkan, tingkat kematian akan mencapai 10 juta jiwa per tahun, dan kematian tertinggi terjadi di kawasan Asia.

Pengendalian Penggunaan Antimikroba

Prediksi tersebut mungkin terjadi jika saat ini masyarakat internasional tidak memiliki upaya yang konkret dalam pengendalian penggunaan antimikroba. Maka dari itu, Dunia saat ini sedang dalam merealisasikan resolusi global yang diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Global.

Hal ini dalam rangka pengendalian Resistensi Antimikroba yang mengamanatkan agar setiap negara di dunia menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengatakan, langkah-langkah dalam menghadapi bahaya resistensi antimikroba tersebut telah dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan pengaturan penggunaan antibiotik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada Pasal 22 ayat 4 huruf C melarang penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan (Antibiotic Growth Promoter).

Selain itu, ada juga pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Lalu, ada Permentan No 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Serta Permentan No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang melarang penggunaan pestisida menggunakan bahan antibiotik.

Kementan belum lama ini juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 9736 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang melarang penggunaan Colistin pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.

"Dari aturan-aturan yang ada diharapkan akan menurunkan penggunaan antimikroba yang digunakan sebagai pencegahan penyakit pada hewan ternak. Ini merupakan sasaran startegis dari RAN di sektor kesehatan hewan," jelas Nasrullah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)