Aturan Turunan UU Cipta Kerja Jangan Sampai Sekadar Kumpulan Aspirasi

Selasa, 24 November 2020 - 13:56 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Jangan Sampai Sekadar Kumpulan Aspirasi
Aturan turunan UU Cipta Kerja yang segera dibuat diharapkan bukan sekadar kumpulan aspirasi masyarakat.
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah membuat kanal khusus dalam rangka sosialisasi dan konsultasi publik pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja . Sebelum diterbitkan, aturan itu nantinya dibahas lebih dahulu dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.

Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran pers pada 15 November lalu, program sosialisasi dan konsultasi publik tersebut menggandeng seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya menilai program sosialisasi dan konsultasi publik ini sudah selayaknya menjadi prioritas pemerintah. Menurut dia, masyarakat yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung dari UU Cipta Kerja perlu didengarkan kegelisahannya.

(Baca: Besok Nasib Buruh di UU Cipta Kerja Diperjuangkan di MK, Simak Isi Gugatannya!)

Namun, dirinya meminta agar pemerintah tidak hanya sekadar menyerap aspirasi saja. Perlu ada komunikasi terbuka antara pemerintah dengan masyarakat.

“Jangan sampai kanal ini hanya menjadi kumpulan aspirasi. Idealnya, konsultasi publik yang sehat itu melibatkan dua pihak yang saling berinteraksi. Ada tanya jawab terbuka antara masyarakat dan pemerintah. Jadi, tidak hanya bersifat satu arah dan formalitas seperti kolom Frequently Asked Questions (FAQ) atau pertanyaan yang sering ditanyakan,” jelas Vunny dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (24/11/2020).

Ia berpendapat bahwa konsultasi publik atau dengar pendapat publik ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan. Dengan begitu, kanal khusus yang akan dibuat perlu melibatkan aktor-aktor strategis kompeten dari masing-masing K/L.

“Aktor-aktor tersebut diharapkan mampu memberikan informasi dan menjawab berbagai respons dari masyarakat soal peraturan turunan UU Cipta Kerja ini,” imbuh dia.

(Baca: Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi)

Vunny melanjutkan, pemerintah juga perlu memperhatikan cara untuk mengidentifikasi atau menganalisis serta menindaklanjuti berbagai isu yang nantinya didapat dari masyarakat tersebut. Hal itu dilakukan sehingga isu-isu prioritas dapat diketahui dan diberikan perhatian utama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)