Sudah Lapor Bawaslu, Dugaan Pidana Mulyadi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 24 November 2020 - 11:24 WIB
loading...
Sudah Lapor Bawaslu, Dugaan Pidana Mulyadi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran dan Anandya Dipo Pratama mengemukakan, telah melaporkan ke Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).

(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)

Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran dan Anandya Dipo Pratama mengemukakan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)

Kemudian kata Maulana, setelah ditemukan ada unsur tindak pidana, dirinya langsung diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum," kata Maulana dalam siaran pers, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal kata Maulana, jadwal KPU disebutkan, kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November-5 Desember 2020.

"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program dan atau visi misi mereka," ucap Maulana.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2852 seconds (0.1#10.140)