Ingin Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun, PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 24 November 2020 - 08:23 WIB
loading...
Ingin Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun, PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah pada 2021 berencana merekrut 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang. Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru. “Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya dikutip dari konfrensi pers virtual, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan)

Suharmen mengatakan mengatakan ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. Pertama, pencapaian kinerja sesuai. Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut. “Jadi kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka tentu saja kontrak PPPK bisa diputus. Dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda tapi setelah melaksanakan seleksi,” ungkapnya. (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan)

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK. “Kemudian yang terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)