Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu

Kamis, 19 November 2020 - 19:34 WIB
loading...
Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengingatkan bahwa pencopotan kepala daerah tidak bisa dilakukan sepihak oleh mendagri karena mereka dipilih langsung oleh rakyat.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membuat instruksi terkait dengan penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Karena, ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat yang harus dilindungi.

“Karena ini kan menyangkut soal jiwa masyarakat ya dan itu harus dilindungi. Dan salah satu sumpah janji dari para kepala daerah itu kan menjamin keamanan dan keselamatan warganya,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri)

Tapi, Saan menjelaskan bahwa untuk melakukan pemberhentian tidak mudah juga. Karena, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Mengingat kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka mekanisme untuk memakzulkan kepala daerah lewat DPRD.

“Dan DPRD (memutuskan) memakzulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu tentu, mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Saan ini menegaskan bahwa keputusan pencopotan kepala daerah itu harus melalui mekanisme DPRD, karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat. “Enggak bisa sepihak begitu saja kan,” tegas dia.

Menurut Saan, instruksi tersebut memang bisa diimplementasikan, tetapi mekanisme tetap harus ditempuh. Pemakzulan diputuskan DPRD lalu diajukan untuk mendapatkan persetujuan mendagri. Dari sini, Mendari baru bisa melakukan pencopotan karena mekanismenya telah ditempuh.

(Baca: Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah)

Saan melanjutkan, instruksi ini tidak berlaku surut, sehingga berlakunya ke depan, bukan ke belakang. Namun, peristiwa yang menimpa Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa dijadikan pengalaman untuk ke depan.

“Kan kalau yang sekarang kan sudah berproses ya. Aparat sudah berproses untuk memintain keterangan, memintain klarifikasi. Yang penting kan ke depannya nih. Menurut saya, apa yang disampaikan pak Mendagri itu kan dalam kerangka ke depan, kalau saya tafsirkan ya,” ungkapnya.

“Anggap saja itu adalah peringatan agar semua masyarakat terutama para kepala daerah untuk mentaati protokol Covid-19,” pungkas Saan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)