Anggota DPR Ingatkan Perusahaan Tidak Boleh Kurangi Hak Pekerja

Minggu, 10 Mei 2020 - 15:32 WIB
loading...
Anggota DPR Ingatkan...
Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan bagi setiap karyawannya. Namun, pembayaran THR tengah menjadi persoalan baru karena banyak perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, pemberian THR merupakan hal wajib. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis lalu.

"Dalam pertemuan itu, Menaker mengatakan, pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," ungkap Saleh kepada SINDOnews, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, maka perlu dilakukan pembicaraan dan dialog. "Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua," ujar dia.

(Baca juga: Ketua MPR Kecewa Cara Kemlu Tangani Kasus Kematian WNI di Kapal China)

Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah pengusaha. Termasuk melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.

"Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR," tuturnya.

Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan.

Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Saleh mendukung perlunya pertemuan bipartite antara perusahaan dan pekerja untuk membahas persoalan THR. Namun, hal itu tidak berarti mengurangi hak para pekerja.

"Intinya, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," tegas dia.

Saleh menilai, tidak semua perusahaan kesulitan atau merugi akibat masa pandemi ini. Ada beberapa sektor usaha yang menurutnya meraih keuntungan.

"Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved