Akademisi: UU Ciptaker Harus Mampu Dorong Penciptaan Lapangan Kerja

Selasa, 10 November 2020 - 12:08 WIB
loading...
Akademisi: UU Ciptaker Harus Mampu Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
Berbagai kalangan menyambut baik pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Kini implementasi atas regulasi sapu jagat tersebut menjadi tantangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai kalangan menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kini implementasi atas regulasi sapu jagat tersebut menjadi tantangan tersendiri di lapangan.

(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal

Akademisi Universitas Padjajaran Slamet Usman Ismanto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.

(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)

Slamet mengatakan, ditengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu karena pandemi dan merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Indonesia menuju resesi, UU Cipta Kerja ini harus mampu menjawab keraguan publik tentang daya dorong ekonomi nasional.

"Tantangan nasional pascapandemi adalah bagaimana menaikkan ekonomi nasional kembali positif, dan bagaimana mengelola birokrasi dan governansi publik dengan masalah pembangunan yang kompleks. UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," kata Slamet, Selasa (10/11/2020).

Slamet menilai, disahkannya UU Cipta Kerja harus mampu memberi garansi meningkatnya daya saing nasional ditengah kompetisi global ke depan.

"Daya ungkit ekonomi selain investasi adalah terampilnya tenaga kerja yang mampu berdaya saing," kata peneliti senior Padjajaran Inisiatif ini.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, daya saing Indonesia harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus meningkat tak lagi diperingkat 40.

Menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah paska pengesahan UU Cipta Kerja agar membangkitkan daya saing Indonesia yang selama ini terpuruk akibat regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu rumit dan berakibat pada kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi.

"Butuh kerja sama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan mengatasi kondisi pandemi dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun depan," kata Slamet.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)