PPP Yakini Pemerintah Pikirkan Nasib Buruh dan Pengusaha

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
PPP Yakini Pemerintah Pikirkan Nasib Buruh dan Pengusaha
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti yakin, pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu sisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti yakin, pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu sisi, buruh atau pengusaha dalam memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)

Pemerintah diyakininya mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak. "Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu‎," ujar Lena Maryana Mukti kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

(Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)

Dia menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

Alhasil, tidak ada kenaikan UMP tahun depan. Adapun penyebab tidak adanya kenaikan UMP itu karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Penurunan perekonomian itu bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32%.

Kemudian, berdasarkan survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), ada sebanyak 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Lalu, sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar serta 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Dia mengatakan, pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19. "Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," ujarnya.

Sedangkan risiko paling buruk ketika UMP naik adalah potensi buruh kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal semakin besar lantaran perusahaan tidak mampu membayar. Terhitung sejak adanya pandemi Covid-19, sudah ada sekitar 7 juta orang terkena PHK.

"Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ sehingga tidak membuat, jangan sampai, salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam. Dalam hal ini, pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengajak masyarakat menghormati keputusan pemerintah pusat tidak menaikkan UMP 2021. Kendati demikian, dia menghormati segala aspirasi dari masyarakat.

"Apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya," ujar Riza.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)