Terawan: RS Harus Bangun Perubahan Sistem Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 11:45 WIB
loading...
Terawan: RS Harus Bangun Perubahan Sistem Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto meminta rumah sakit di seluruh Indonesia mampu membangun perubahan terutama pada sistem pelayanan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto meminta rumah sakit di seluruh Indonesia mampu membangun perubahan terutama pada sistem pelayanan. Terutama pelayanan dalam masa pandemi COVID-19 .

“Dalam menghadapi transisi menuju adaptasi Kebiasaan Baru, Rumah Sakit harus mampu membangun budaya baru dengan melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Sehingga mampu mengikuti perkembangan di masa pandemi COVID-19,” tegas Terawan dalam sambutannya secara virtual pada Seminar Nasional XVII Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dan Seminar Tahunan XIV Patient Safety, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Sehari Muncul 7 Klaster Baru, Positif COVID-19 di Blitar Tembus 789 Kasus)

Selain itu, Terawan mengatakan tuntutan perubahan budaya baru dengan menerapkan protokol kesehatan ketat juga harus dilaksanakan rumah sakit. “Tuntutan perubahan budaya hidup dengan menerapkan protokol kesehatan di semua lingkungan seperti menerapkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit,” jelasnya.

Terawan mengatakan bahwa peningkatan pelayanan COVID-19 di rumah sakit dapat dilakukan dengan monitoring, evaluasi dan rencana tindak lanjut terhadap peningkatan pasien COVID-19 yang dilayani. “Serta menyampaikan laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan mengupdate SIRS (sistem informasi rumah sakit) atau Rumah Sakit online harian. Penilaian dan perencanaan kapasitas dan logistik Rumah Sakit terhadap lonjakan kasus COVID-19 di rumah sakit masing-masing,” papar Terawan.

Terawan pun meminta rumah sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bila menetapkan rumah sakit yang khusus melayani pasien COVID-19. (Baca juga:IDI Ingatkan Pemberian Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Tergesa-gesa)

“Meningkatkan kerjasama dengan jejaring rumah sakit yang melayani pasien COVID-19 untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen rumah sakit. Serta membangun kerjasama dengan stakeholder di wilayah,” tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)