Peradi Pergerakan Konsisten Kawal Penegakkan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:49 WIB
loading...
Peradi Pergerakan Konsisten Kawal Penegakkan Hukum
Pelantikan struktur Peradi Pergerakan yg ditandai dengan penyerahan Pataka dari advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independent (independen state organ).

(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)

Adapun, kata dia, bahwa komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum per Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ingin diterima resmi sejajar dengan hakim, jaksa dan polisi.

(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)

Hal ini dikatakan Sugeng dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan yg ditandai dengan penyerahan Pataka dari advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).

"Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, faktanya tidak. Karenanya harus direbut kembali. Hak tidak akan jatuh dari langit bagaikan mimpi. Kita merebutnya dengan kinerja membela dan mempertahankan kehormatan profesi," kata Sugeng.

Dia mengajak untuk merebut kesederajatan hak sebagai penegak hukum. "Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita karna juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi. Mau dipakai sebagai advokat rekanan polisi dan jaksa. Mengatur perkara," urai Sugeng.

Selain itu kata dia, Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan ditengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara karna perintah konstitusi.

"Organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Pasal 22 UU advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudnyatakan," ungkapnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)