Pandemi Corona, Politikus PDIP Sebut Kondisi Saat Ini Dilematis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:47 WIB
loading...
Pandemi Corona, Politikus PDIP Sebut Kondisi Saat Ini Dilematis
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Corona di tanah air. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diyakini tak menginginkan banyak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 (virus Corona) di tanah air.

(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)

Karena kata dia, di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya. Akan tetapi, di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎

(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah; Pajang Kartun Cabul Erdogan)

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," ujar Hendrawan, Kamis (29/10/2020).

Dia melanjutkan, jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Sebab, ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.‎

"Nah dalam kondisi begini, kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Maka itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus Corona ini.‎

"Oleh sebabnya, ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," tuturnya.‎

Sehingga, langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solutif, win win solution," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)