Gratifikasi Sepeda Disebut untuk KSP, KPK: Catatkan sebagai Barang Negara

Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:26 WIB
loading...
Gratifikasi Sepeda Disebut untuk KSP, KPK: Catatkan sebagai Barang Negara
KPK mengingatkan agar sepeda lipat pemberian Daniel Mananta tetap dicatatkan sebagai barang milik negara. Foto/KSP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku telah menerima klarifikasi dari Kantor Staf Presiden (KSP) soal penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda. Dijelaskan sepeda tersebut untuk instansi KSP, bukan untuk individu.

"Terkait hal itu, KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).

(Baca: KPK Imbau Jokowi Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta)

Ipi menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK.

Gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," kata Ipi.

(Baca: Dipakai Jokowi, Sepeda Lipat Kreuz Banjir Orderan hingga 2023)

Ipi juga mengungkapkan bahwa dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan.

"Namun demikian, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," ungkapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)