Mendagri Ingatkan Protokol Perjalanan Hingga Tujuan Saat Libur Panjang

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:53 WIB
loading...
Mendagri Ingatkan Protokol Perjalanan Hingga Tujuan Saat Libur Panjang
Badan Penanggulanan Bencana Nasional menyelenggarakan talkshow Bangkit dari Covid-19: Sinergi Pemerintah Daerah dan UMKM di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin (26/10/2020).
A A A
JAKARTA - Badan Penanggulanan Bencana Nasional menyelenggarakan talkshow "Bangkit dari Covid-19: Sinergi Pemerintah Daerah dan UMKM" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin (26/10/2020).

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Safrizal ZA yang sehari-hari bertugas sebagai Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, Mendagri mengeluarkan edaran yang berisi sebelas halaman untuk persiapan liburan dalam kategori tiga klaster.

"Klaster pertama liburan tetap di rumah, klaster kedua pelaku perjalanan, dan klaster ketiga di tempat tujuan,"tutur Safrizal.

Safrizal menjelaskan pelaku perjalanan diminta mematuhi protokol perjalanan, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Untuk tempat yang dituju, persiapan protokol perlu diperhatikan terutama dalam mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung.

"Kalau biasanya load rendah, kini tinggi. Tempat wisata diminta 50 persen pengunjung dari kapasitas normal, kalau sudah 100 persen jaga jarak," ujarnya.

Meski demikian, Safrizal meminta kepala daerah mengimbau agar masyarakat tetap liburan dengan protokol kesehatan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan bisnis pariwisata merupakan usaha yang mengedepankan kepercayaan. Sehingga para pengelola dan UMKM yang terlibat di dalamnya perlu menjaga kepercayaan di masa pandemi ini, terutama penerapan protokol kesehatan dan mempertahankan zona hijau.

"Bisnis pariwisata itu bisnis kepercayaan, sekali dikecewakan maka mereka tidak datang lagi," ujar Bupati Anas.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)