Diduga Pembohongan Publik, JPMI Laporkan Rahayu Saraswati ke Bawaslu

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:52 WIB
loading...
Diduga Pembohongan Publik, JPMI Laporkan Rahayu Saraswati ke Bawaslu
JPMI secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben ke Bawaslu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/10/2020).

(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)

Mereka dituduh melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan. Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi.

(Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)

Namun berdasarkan data dalam berkas persyaratan calon, seperti tercantum dalam kolom riwayat hidup yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben tercatat hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Presidium JPMI Andi Maulana mengatakan, kedua calon Wakil Walikota Tangsel itu berdasarkan fakta yang ada, diduga terindikasi telah melakukan pembohongan publik. Maka itu, JPMI melaporkan keduanya ke Bawaslu.

"Kami hari ini datang ke Bawaslu melaporkan calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben. Kami disini melihat, kedua calon ini diduga terindikasi telah melakukan tindakan kebohongan publik, Tentu tindakan ini masuk dalam kategori pidana" kata Andi usai melaporkan di Kawasan Serpong, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mujahid Zen saat di konfirmasi, membenarkan terkait Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, hanya menyerahkan berkas pendaftaran, dengan mencatat jenjang pendidikan akhir, hanya sampai SMA.

"Enggak nyantumin, itu Ruhamaben dan Rahayu Saraswati cuma nyantuminnya sampe SMA doang. Kemarin bilangnya ribet katanya legalisir ijazahnya," katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui, pelaporan JPMI tersebut, kata Andi, diterima anggota Bawaslu Tangsel, Riyadi Assomady, bernomor 031/PL/PW/Kota/11.03/X/2020. Adapun bukti pelaporan tersebut berupa, 1 buah print riwayat hidup atas nama Rahayu Saraswati dan Ruhamaben.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan konfirmasi dari Bawaslu Kota Tangsel. Namun, saat ini untuk menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan masih terus melakukan konfirmasi pada pihak terkait.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4217 seconds (0.1#10.140)