Omnibus Law dan Kebencanaan

Senin, 26 Oktober 2020 - 06:33 WIB
loading...
Omnibus Law dan Kebencanaan
Yonvitner
A A A
YONVITNER
Kepala Pusat Studi Bencana IPB


UNDANG-UNDANG Omnibus Law Cipta Kerja sudah diketok, walaupun naskahnya dikatakan masih banyak perbaikan. Namun selain soal persepsi terhadap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, penggunaan dan izin alokasi tanah untuk investor, yang paling menarik juga disimak adalah soal tata ruang.

Dalam Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinyatakan bahwa perizinan diberikan dengan mempertimbangkan risiko dari investasi. Lebih jelas ditekankan bahwa risiko diperhatikan menurut peringkat skala usaha dan kegiatan usaha tentang tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Kelanjutan dari penjelasanya bahwa bahan yang dimaksud mencakup bahaya pada aspek, kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatn sumber daya alam (SDA) dan risiko volatilitas.

Dari penjelasan ini terlihat bahwa bahaya dan risiko merupakan instrumen yang sangat mendasar sebelum investasi dilakukan. Penulis mengatakan sangat mendasar karena ada pertimbangan yang cukup mendasar yaitu meningkatnya potensi kejadian bencana. Berdasarkan analisis data kejadian bencana sejak 2013 sampai 2019 tingkat pertambahan kejadian bencana mencapai 150 kejadian per tahun atau sebesar (16,9%) pertambahan tahunannya. Informasi ini menunjukan kepada kita bahwa telah terjadi peningkatan potensi bahaya dan risiko yang tinggi setiap tahunnya.

Berdasarkan data tersebut di atas, maka dalam konteks omnibus law, seharusnya data sumber bahaya dan risiko menjadi fondasi fundamental dalam investasi. Bukan kemudian diukur dan ditentukan saat bencana terjadi. Berdasarkan pengalaman penanggulangan bencana yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), identifikasi daerah dengan tingkat risiko sudah dilakukan dengan menugaskan setiap daerah menyusun peta indeks risiko bahaya. Dalam hal ini penulis melihat ada setidaknya tiga poin penting yang perlu disiapkan pemerintah dalam proses implementasi omnibus law. Pertama yaitu mengintergasikan informasi bahaya, dan risiko dalam dokumen tata ruang atau dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan atau tata ruang. Kedua memastikan bahwa kelembagaan penanggulangan bencana seperti BNPB diperkuat perannya
termasuk dalam pengawasan terhadap risiko dan bahaya yang potensial muncul. Ketiga adalah proses literasi kebencanaan menjadi mainstreaming dalam pembangunan baik terhadap pengusaha maupun terhadap masyarakat.

Risiko Dalam Tata Ruang
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker disebutkan akan ada proses sinkronisasi dari produk-produk penataan ruang darat dan laut atau kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu. Dalam konteks ini sebenarnya ada banyak kemudahan bagi proses manajemen ruang yaitu menjadi lebih mudah diakses, mudah dilihat kepastian alokasi ruangnya, serta tidak menyebabkan terjadi misinterpretasi pemanfaatan ruang.

Namun karena adanya keharusan dalam mengintegrasikan risiko, maka penulis berpendapat, bahwa produk-produk tata ruang harus disusun atas dasar pertimbangan potensi bahwa dan risiko yang ada. Untuk itu peta basis dalam alokasi ruang sudah dilakukan di atas peta dan informasi risiko (IRBI) indek risiko bencana. Agar ada integrasi antara subjek dan objek investasi maka risiko juga harus menjelaskan tingkat potensi dalam aspek kesehatan, kelematan kerja, keselamatan lingkungan dan daya dukung, serta sustainability standar kehidupan minimum.

Kenapa penting mengintegrasikan risiko dalam tata ruang? Paling tidak ada tiga dasar pemikirannya. Pertama, dengan adanya informasi risiko dalam dokumen penataan ruang, maka documen tata ruang akan memiliki kekuatan pengaturan dan pegendalian. Kedua, kita akan mampu merancang upaya mitigasi, adaptasi dan penguatan kapasitas adaptasi dalam kaitannya dengan perubahan dan dinamika risiko karena aktivitas investasi. Ketiga, karena dinamika potensi bahaya dapat meningkat dengan adanya tekanan baru dari investasi, maka aka nada elastisitas pemetaan daerah berisiko termasuk upaya pencegahan dan mitigasnya sesuai dengan proses revisi tata ruang dapat dilakukan secara periodik. Karena ada potensi bahwa peningkatan kejadian bencana terjadi karena kesalahan dalam pengalokasian ruang. Keempat, setiap aktivitas investasi yang akan dibangun akan selalu berada dalam koridor pembangunan yang seimbang dengan aktivitas masyarakat.

Kelembagaan Kebencanaan
Kelembagaan kebencanaan menjadi catatan tersendiri untuk dipastikan tetap ada terkait kebencanaan, investasi dan risiko. Sejalan dengan UU Cipta Kerja, saat ini juga sedang ada progress dari pemerintah untuk merivisi UU penanggulangan bencana. Penulis melihat setidaknya ada tigahal penting yang menjadi catatan berkaitan dengan ini.

Pertama adalah penting kelembagaan penanggulangan bencana yang tidak hanya setingkat badan, bahkan seharusnya kementerian. Ketika ada tindakan emergensi, relokasi, dan tindak yang bersifat kuratif seperti saat ini, maka keberadaan BNPB masih sangat relevan. Poin kedua, ketika adanya intervensi ruang dalam hal investasi yang juga potensial meningkatkan risiko, maka harus ada lembaga koordinasi yang lebih tinggi dari sebuah badan yang berfungsi sebagai koordinator. Dalam hal ini penulis meyakini, perlunya melakukan reformasi pada kelembagaan agrarian dan tata ruaang menjadi kementerian koordinator agraria, tata ruang dan kebencanaan. Dalam konteks ini penting memastikan kelembagaan yang menjadi basis pembangunan dan potensial meningkatkan risiko dan bencana sebagai kelompok kelembagaan pendukung pembangunan. Menurut hemat penulis, di sini akan tergabung kelembagaan BNPB, Kementerian Sosial, Agraria dan Tata Ruang, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Infrastruktur. Kelembagaan ini menjadi satu kekuatan dalam mengawal penguatan sistem basis pembangunan agar investasi dalam berjalan secara berkesinambungan.

Literasi Risiko
Selain dari dua hal di atas, bagian akhir yang tidak kalah pentingnya adalah literasi risiko terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan calon investor. Dalam konteks bangsa Indonesia potensi bahaya dapat berasal dari alam, masyarakat, teknologi, dan kebijakan. Maka untuk itu penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan objek investasi memahami potensi bahaya dan risiko di daerah ini. Untuk itu upaya literasi menjadi penting sebagai kekuatan utama dalam mengawal agar investasi tidak menimbulkan bencana. Untuk itu beberapa hal yang perlu dilakukan dalam memperkuat literasi bahaya, risiko dan kebencanaan terkait investasi adalah pertama mengajak masyarakat terlibat dalam penyusunan tata ruang yang memuat informasi potensi bahaya dan risiko. Kedua melakukan edukasi mengenai upaya preventif pengendalian bahaya dan pengurangan risiko, ketiga mendorong keterlibatan bersama (multistakeholder) dalam memastikan aktivitas investasi dapat sejalan dengan rencana pemanfaatan ruang tanpa menyebabkan risiko yang lebih besar.

Dalam memastikan bahwa investasi yang dirancang menurut pemikiran UU Omnibus Law tidak menyebabkan bencana, maka berbagai langkah integrasi perlu disiapkan dengan baik, mulai dari pengaturan substansi, kelembagaan dan kapasitas adaptasi masyarakat. Menurut hemat penulis, dengan memperhatikan ketiga hal di atas, maka investasi dan pembangunan yang akan dipacu tidak akan meninggalkan beban dan bencana bagi masyarakat dan lingkungan.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)