Cegah Covid-19, Kemendagri Segera Terbitkan Surat Edaran Libur Panjang

Rabu, 21 Oktober 2020 - 23:50 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Kemendagri Segera Terbitkan Surat Edaran Libur Panjang
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Foto/dok BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 pada saat libur panjang dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 ini.

“Terkait apa saja yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pada saat libur panjang? Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mungkin hari ini atau besok akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Gubernur, meminta para Gubernur untuk mengendalikan dan mengelola semua tempat-tempat wisata yang menjadi tujuan dari wisatawan,” ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Doni mengatakan itu saat diskusi virtual bertajuk Potensi Penyebaran Covid-19 Ketika Libur Panjang dari Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (21/10/2020).( )

Apalagi, kata Doni, selama pandemi Covid-19 selama tujuh bulan lebih ini masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas di rumah. Dengan demikian, ada potensi bahwa libur panjang dijadikan masyarakat untuk berlibur mencari hiburan.

“Karena sudah tujuh bulan lebih masyarakat banyak yang jarang keluar rumah dan tentunya libur panjang ini pasti akan dimanfaatkan untuk menikmati berbagai macam fasilitas hiburan yang ada di daerah-daerah,” katanya.( )

Namun, Doni meminta semua pihak khususnya pengelola tempat-tempat wisata untuk betul-betul menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi peningkatan kasus Covid-19.

“Namun kerja sama ini, tentunya juga tidak boleh lepas dari peran dunia usaha, khususnya yang mengelola tempat-tempat pariwisata agar betul-betul menaati surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun oleh Bupati, Walikota dan Gubernur.”

Doni pun meminta pengelola tempat wisata untuk menjaga agar kapasitas tidak boleh lebih dari 50%. “Sehingga tempat wisata tidak boleh lebih dari dari 50 persen. Ini adalah untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kalau ini dipatuhi kita bisa mengurangi kerumunan, bisa menjaga jarak, maka liburan aman liburan nyaman tanpa kerumunan insya Allah bisa tercapai,” kata Doni.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)