1.049 Napi dapat Remisi Khusus Waisak, 10 Orang Langsung Bebas

Kamis, 07 Mei 2020 - 11:11 WIB
loading...
1.049 Napi dapat Remisi Khusus Waisak, 10 Orang Langsung Bebas
Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020, Kamis (7/5/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020, Kamis (7/5/2020) hari ini.

Dari 1.049 penerima remisi khusus Waisak, sebanyak 1.039 narapidana (napi) menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 104 narapidana.

Sementara itu, 10 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi satu bulan sebanyak enam orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak dua orang, dan remisi dua bulan sebanyak dua orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (catatan pelanggaran tata tertib narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Remisi yang diberikan diharapkan memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi wujud negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Reynhard dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Dia memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), hak-hak napi seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.

Bahkan, napi dapat ikut berpartisapi lewat sumbangsih mereka membuat alat pelindung diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dll yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menjelaskan pemberian remisi khusus Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp606.135.000.

Rinciannya, Rp599.505.000 dari 1.049 napi penerima remisi khusus I dan Rp6.630.000 dari 10 napi penerima remisi khusus II yang langsung bebas.( )

Napi terbanyak mendapat remisi khusus Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)