Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Cipta Kerja Telah Dibuka Lebar

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 06:29 WIB
loading...
Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Cipta Kerja Telah Dibuka Lebar
Pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Bahkan, banyak saran dari kelompok pekerja dan buruh sudah diakomodasi dalam RUU inisiatif pemerintah itu.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Karena itu, pemerintah menyesali ada pihak yang menuding RUU Omnibus Law itu lemah dalam pelibatan partisipasi publik. (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pembahasan dengan DPR RI sendiri dalam menyusun RUU Omnibus Law ini bahkan mencapai 64 kali pertemuan. Dalam konteks ketenagarkerjaan, pemerintah juga mendapat mandat untuk melaksanakan dan mengawal klaster ketenagakerjaan.

"Prosesnya kami selalu melibatkan berbagai serikat pekerja dan buruh. Kami mencatat ada 9 kali pertemuan yang kamj lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," kata Anwar dalam diskusi virtual bertajuk Dinamika RUU Menjadi UU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020).

Anwar menekankan, aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas RUU Omnibus Law itu. Karena itu, pemerintah menyadari ada perbedaan pendapat antara yang setuju dan tidak mengenai pembahasan klaster tenaga kerja ini.

Namun Anwar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memperjuangkan setiap aspirasi buruh. "Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima," ujarnya.

"Sehingga dengan begini Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi. Namun demikian kita juga harus memperhatikan aspek yang lain," jelas dia.

Menurut Anwar, RUU Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini melihat penduduk usia kerja produktif Indonesia yang mencapai 197,91 juta.

Sementara kata dia, angka pekerja yang tidak penuh atau pengangguran mencapai 45,84 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun mengingat datangnya tenaga kerja baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)