Peserta Lulus Seleksi CPNS Tapi Terlibat Parpol Otomatis Gugur

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:55 WIB
loading...
Peserta Lulus Seleksi CPNS Tapi Terlibat Parpol Otomatis Gugur
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan peserta yang lulus seleksi tidak serta merta dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan peserta yang lulus seleksi tidak serta merta dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) . Dia mengatakan ada sejumlah verifikasi yang akan dilakukan sebelum penetapan CPNS.

“Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol),” katanya, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: 19.732 Formasi Jabatan CPNS Terancam Kosong, Ini Langkah Pemerintah)

Dia memastikan jika ada peserta yang lolos seleksi tapi terlibat parpol maka akan gugur. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. “Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,” ungkapnya. (Baca juga: Positif Covid-19, Sebanyak 117 Peserta Tes SKB CPNS Minta Penjadwalan Ulang)

Lebih lanjut dia mengatakan BKN saat ini menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS formasi 2019. Mulai dari pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan (SKB). Tahapan ini dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.

“Lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh instansi pusat dan daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)