Tips Terhindar dari Bahaya Listrik

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:42 WIB
loading...
Tips Terhindar dari...
Tips terhinda dari bahaya listrik.
A A A
JAKARTA - Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Berkegiatan semakin mudah dengan adanya listrik. Namun, listrik bisa menjadi berbahaya apabila tidak diperlakukan sebagaimana mestinya dan sebagaimana peruntukannya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Doddy memberikan tips bagaimana terhindar dari bahaya listrik sebagai berikut:

1. Gunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segeralah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun

2. Tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran.

3. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop. PLN sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut.

4. Menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.

5. Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi wewenang Pemerintah Daerah setempat. Apabila masyarakat menginginkan adanya PJU di wilayahnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya masyarakat sendiri. Mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan bukanlah jalan pintas. Pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa. Kabel yang tidak standar akan rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya

Masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya listrik apabila sudah menggunakannya sebagaimana mestinya. Listrik juga akan memudahkan kehidupan masyarakat seperti penggunaan pada penggunaan alat elektronik yang semakin menghemat waktu dan tenaga.

“Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,” pungkas Doddy.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Rayakan HUT RI, Relawan...
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran HUT ke-79 RI, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN
Jokowi Berikan 64 Tanda...
Jokowi Berikan 64 Tanda Kehormatan, Termasuk Prabowo dan Erick Thohir
PLN Lakukan Berbagai...
PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Diangkat Jadi Komisaris...
Diangkat Jadi Komisaris PLN, Andi Arief Mundur dari Ketua Bappilu Demokrat
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Rekomendasi
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Berita Terkini
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved