Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:42 WIB
loading...
Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman
Sekjen DPR menyebutkan draf RUU Cipta Kerja yang terakhir dibahas jumlahnya 1.035 halaman. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hingga hari ini, publik masih dipusingkan soal draf RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020. Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. “Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035,” kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Namun demikian, lanjut Indra, draf itu masih perlu difinalisasi pada siang ini. Sehingga, 1.035 halaman itu merupakan draf terakhir yang dibahas hingga kemarin. “Iya (draf 1.035 halaman paling akhir). Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” terangnya.

(Baca: Soal Polemik UU Cipta Kerja, Ini Saran Iluni UI kepada Pemerintah-DPR)

Adapun draf setebal 905 halaman, Indra menjelaskan bahwa itu draf yang disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Namun, format filenya belum dirapikan, sehingga seteleh dirapikan halamannya bertambah menjadi 1.035 halaman. “Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” ujar Indra.

Indra memastikan bahwa tidak ada perubahan substansi dalam draf RUU Ciptaker yang sudah disahkan itu. Semua yang disempurnakan lebih kepada kesalahan penulisan atau format tulisan. “Nggak ada (perubahan substansi lagi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” pungkasnya.

(Baca: Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat)

Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung oleh pernyataan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) bahwa draf RUU yang beredar itu belum dipastikan kebenarannya. Padahal, draf tersebut dibagikan oleh anggota Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR.

“Adanya banyak versi itu membuat kacau dunia pemberitaan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis (10/8/2020).

Soal draf yang tidak dibagikan ke seluruh anggota dan fraksi, pria yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan bahwa itu tidak wajib dilakukan. Yang wahib dibagikan sesuai Tatib DPR nomor 1/2020 yakni, Pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang dalam Pasal 253 ayat 5 dan bahan rapat kerja (Raker) pemerintah dan pakar yang diatur Pasal 286.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)