KPU Sebut 13.000 Desa Belum Bisa Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
KPU Sebut 13.000 Desa Belum Bisa Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyampaikan pihaknya berencana menerapkan metode rekapitulasi elektronik (E-Rekap) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyampaikan pihaknya berencana menerapkan metode rekapitulasi elektronik (E-Rekap) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Kendati demikian, dia menyadari masih terdapat desa yang belum bisa menerapkan metode ini.

"Kelemahan dan kekurangan (internet) hampir 13.000 lebih jaringan yang ada di desa," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid: Hindari Transaksional dalam Pilkada)

Dia berharap pemerintah bisa membantu KPU dalam mengatasi kendala ini. Sehingga, penerapan teknologi pada kepemiluan bisa diterapkan dengan baik. ”Kami berharap kita juga akan memanfaatkan tenaga (sumber daya manusia) dari Indonesia yang tentu punya kemampuan," ujarnya. (Baca juga: Pilkada Dilanjutkan, Ini Tiga Saran Ahli Epidemi Bagi Penyelenggara Pemilu)

Evi menyampaikan, KPU sudah menerapkan beberapa skenario bagi daerah yang terkendala menerapkan E-Rekap. Salah satunya, menentukan tempat pengiriman catatan hasil penghitungan suara (C1 plano) di lokasi di luar tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) harus menentukan lokasi sebelum pemilihan dilakukan. Lokasi tersebut juga harus didaftarkan ke KPU daerah. "Sehingga bisa kita deteksi saat mengirimkan data (C1 plano) tersebut," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)