Ombudsman Beri Sejumlah Masukan Terkait Penerapan PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman Indonesia Alvin Lie menilai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan lebih efektif bila wajib karantina juga diterapkan. Hal ini menyusul berlakunya PSBB di seluruh wilayah Jabodetabek.
"Tanpa dilengkapi dengan wajib karantina selama masa inkubasi, minimal bagi orang-orang yang masuk ke wilayah PSBB, (maka) efektifitas PSBB patut dipertanyakan,” kata Alvin dihubungi SINDOnews, Rabu(15/4/2020).
(Baca juga: Antrean Panjang Penumpang KRL di Stasiun Bukti Penerapan PSBB Lemah)
Ada dua esensi dari pelaksanaan kebijakan PSBB menurut Alvin. Pertama, pengendalian pergerakan manusia masuk atau keluar wilayah agar tidak membawa virus corona masuk atau keluar dari wilayah tersebut.
Berikutnya, mengurangi atau mengendalikan pergerakan manusia di dalam wilayah PSBB untuk menekan sebaran virus. "Jadi, pergerakan di dalam wilayah PSBB tidak perlu karantina. Wajib karantina hanya untuk yang masuk dari wilayah luar PSBB tersebut," terang dia.
Alvin menilai, kebijakan pembatasan operasional KRL commuter line Jabodetabek tidak perlu dikhawatirkan. Sebab pergerakan transportasi tersebut hanya internal kawasan PSBB.
Hanya saja yang menjadi catatannya, PSBB saat ini dinilai masih setengah hati. Meski penerapan aturan itu sudah dijalankan, ternyata jalan-jalan masih padat dilalui kendaraan terutama pengemudi sepeda motor.
"Walau PSBB, Jabodetabek masih terbuka bagi warga daerah lain. Tak ada wajib karantina bagi warga daerah lain yang masuk ke Jabodetabek," celetuk dia.
Selain itu, lanjut Alvin, tidak ada sanksi buat yang masih keluar rumah selain kerja dan memenuhi kebutuhan pokok akan mempengaruhi lemahnya pelaksanaan PSBB.
"Warga memang sudah tidak betah sekian lama karena tidak ada kejelasan. Mereka butuh mencari nafkah," ujar dia.
Persoalan lainnya, banyaknya perusahaan mencoba bertahan hidup walaupun bidang usahanya bukan yang diprioritaskan untuk tetap buka. Kemudian, belum ada kejelasan mengenai bantuan atau insentif negara bagi perusahaan yang diwajibkan untuk tutup selama masa pandemi Covid-19.
"Padahal mereka juga tetap harus bayar gaji dan biaya tetap seperti listrik, air, sewa tempat, bunga bank, dan sebagainya," tambah dia.
"Tanpa dilengkapi dengan wajib karantina selama masa inkubasi, minimal bagi orang-orang yang masuk ke wilayah PSBB, (maka) efektifitas PSBB patut dipertanyakan,” kata Alvin dihubungi SINDOnews, Rabu(15/4/2020).
(Baca juga: Antrean Panjang Penumpang KRL di Stasiun Bukti Penerapan PSBB Lemah)
Ada dua esensi dari pelaksanaan kebijakan PSBB menurut Alvin. Pertama, pengendalian pergerakan manusia masuk atau keluar wilayah agar tidak membawa virus corona masuk atau keluar dari wilayah tersebut.
Berikutnya, mengurangi atau mengendalikan pergerakan manusia di dalam wilayah PSBB untuk menekan sebaran virus. "Jadi, pergerakan di dalam wilayah PSBB tidak perlu karantina. Wajib karantina hanya untuk yang masuk dari wilayah luar PSBB tersebut," terang dia.
Alvin menilai, kebijakan pembatasan operasional KRL commuter line Jabodetabek tidak perlu dikhawatirkan. Sebab pergerakan transportasi tersebut hanya internal kawasan PSBB.
Hanya saja yang menjadi catatannya, PSBB saat ini dinilai masih setengah hati. Meski penerapan aturan itu sudah dijalankan, ternyata jalan-jalan masih padat dilalui kendaraan terutama pengemudi sepeda motor.
"Walau PSBB, Jabodetabek masih terbuka bagi warga daerah lain. Tak ada wajib karantina bagi warga daerah lain yang masuk ke Jabodetabek," celetuk dia.
Selain itu, lanjut Alvin, tidak ada sanksi buat yang masih keluar rumah selain kerja dan memenuhi kebutuhan pokok akan mempengaruhi lemahnya pelaksanaan PSBB.
"Warga memang sudah tidak betah sekian lama karena tidak ada kejelasan. Mereka butuh mencari nafkah," ujar dia.
Persoalan lainnya, banyaknya perusahaan mencoba bertahan hidup walaupun bidang usahanya bukan yang diprioritaskan untuk tetap buka. Kemudian, belum ada kejelasan mengenai bantuan atau insentif negara bagi perusahaan yang diwajibkan untuk tutup selama masa pandemi Covid-19.
"Padahal mereka juga tetap harus bayar gaji dan biaya tetap seperti listrik, air, sewa tempat, bunga bank, dan sebagainya," tambah dia.
(maf)