Digugat Perdata oleh QNB, Erwin Aksa: Itu Hal Biasa dalam Bisnis

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Digugat Perdata oleh...
Erwin Aksa (kiri) mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan QNB justru baru didaftarkan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang ada penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan perdata Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ. Apalagi perkara ini baru didaftarkan.

Erwin Aksa, perwakilan keluarga Aksa Mahmud mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan tersebut justru baru didaftarkan. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada perusahaan di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini didaftarkan pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. "Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," jelasnya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara. (Baca juga: Fadli Noor Tegaskan Erwin Aksa Tak Cari Panggung di Pilwalkot)

Kuasa hukum penggugat yaitu Vebranto Yudo Kartiko. Sementara pihak tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited. Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat untuk disetujui hakim adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Isi petitum menyebutkan tergugat harus membayar Rp7,1 triliun. Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation .
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Ini Deretan Pengacara...
Ini Deretan Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik
Hadir di Sidang, Pembuat...
Hadir di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved