Legislator PAN Minta Pelaku Vandalisme Musala Diberi Efek Jera

Rabu, 30 September 2020 - 16:32 WIB
loading...
Legislator PAN Minta Pelaku Vandalisme Musala Diberi Efek Jera
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi langkah kepolisian yang langsung menangkap S, pelaku vandalisme atau mencorat-coret di dinding Musala Darussalam, Perum Vila Tangerang Elok, Tangerang. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Langkah kepolisian yang langsung menangkap S, pelaku vandalisme atau mencorat-coret di dinding Musala Darussalam, Perum Vila Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terus mendapatkan apresiasi. Kali ini, apresiasi disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

"Kami mengapresiasi kepada polisi yang dalam waktu singkat bisa menangkap pelakunya," ujar Pangeran Khairul Saleh kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Vandalisme di Tempat Ibadah, Azis Syamsuddin Minta Polisi Ungkap Motif Pelaku)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan S, seorang remaja yang melakukan aksi merobek Alquran dan vandalisme itu. Sebab, tindakan pelaku telah menimbulkan kegaduhan di media sosial.

"Berharap agar remaja tersebut dihukum sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai perbuatan ini menjadi contoh dan ditiru oleh orang lain. Sekaligus memberi efek jera," jelas Legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Maka itu, Pangeran berharap agar pengamalan nilai Pancasila harus benar-benar disosialisasikan di seluruh lapisan masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan. "Pelaku sebagai contoh pemuda yang tidak memahami nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama tentang nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tindakan pelaku sempat viral di media sosial. Tidak sampai 24 jam, pelaku pun berhasil diciduk polisi. ( )

Sebab, rumah pelaku dengan lokasi Musala yang dicorat-coret hanya sekitar 50 meter. Kini pelaku yang masih berusia 18 tahun itu telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8164 seconds (0.1#10.140)