Global Mediacom Menang, Hotman: Gugatan KT Corporation Mengawang-awang

Rabu, 30 September 2020 - 15:56 WIB
loading...
Global Mediacom Menang, Hotman: Gugatan KT Corporation Mengawang-awang
uasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea menjelaskan soal perkara gugatan KT Corporation terhadap PT Global Mediacom Tbk. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk , Hotman Paris Hutapea mengungkapkan pihaknya tidak tahu-menahu alasan digugat oleh KT Corporation terkait sengketa kepailitan.

Hotman memaparkan putusan sidang membuktikan KT Corporation tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

"Kita enggak tahu dari mana dia ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan, dia tidak punya, jadi memang sama sekali enggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang pertama, Hotman mengaku berdebat dan kuasa hukum dari KT Corporation yang berasal dari lembaga hukum milik mantan Menkumham Amir Syamsudin.

Kuasa hukum KT Corporation, kata Hotman, tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk barang bukti. "Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain terus kita tanyakan akhirnya dimasukkan sebagai bukti ternyata tidak ada isinya mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, enggak ada. Jadi memang benar-benar no body, kita nggak kenal," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9/2020). Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).( Baca juga: PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation )

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation krena tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.( )

Adapun, permohonan kepailitan yang terbukti tidak benar ini didaftarkan pada Selasa 28 Juli 2020 lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)