Camat Aman, Eselon di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prioritas Dipangkas

Rabu, 30 September 2020 - 14:16 WIB
loading...
Camat Aman, Eselon di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prioritas Dipangkas
Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan tidak semua jabatan struktural di instansi pemerintah daerah dipangkas, masih ada beberapa jabatan yang akan dipertahankan. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa tidak semua jabatan struktural di instansi pemerintah daerah dipangkas . Menurutnya, masih ada beberapa jabatan yang akan dipertahankan.

"Tidak semua struktur dipangkas. Misalnya jabatan kepala kantor dan kepala wilayah. Misalnya seperti camat tentu tidak akan dihapus," katanya dalam Rakornas Forum Sekretaris Daerah, Rabu (30/9/2020).

Dwi mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi di daerah dilakukan bertahap. Di mana ada dua perangkat daerah yang akan diprioritaskan untuk dipangkas jabatan strukturalnya. ( )

“Prioritas pertama pada dua perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Lalu perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemberian rekomendasi perizinan yang merupakan dinas teknis sektoral,” ungkapnya.

Selain itu Dwi mengatakan agar dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja sebelum dilakukan penyederhanaan.

"Penataan struktur organisasi dilakukan dengan menghapus/mengalihkan unit organisasi eselon III dan IV pada dua perangkat daerah yakni dinas penanaman modal dan dinas teknis terkait," ujarnya. ( )

Dia menyebut bahwa struktur penataan organisasi ini penetapannya cukup menggunakan peraturan kepala daerah, sehingga tidak perlu melakukan perubahan peraturan daerah. "Karena OPD-nya (organisasi perangkat daerah) tetap. Hanya di dalam OPD-nya yang dilakukan perubahan," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, struktur organisasi hasil penataan yang telah ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Selain itu prioritas jabatan yang dipangkas adalah eselon IV.

"Selanjutnya dalam hal jabatan pengawasan yang dialihkan belum memiliki kesesuaian jabatan fungsional, maka pengalihan dilakukan ke dalam jabatan fungsional yang ada sambil menunggu penetapan jabatan fungsional baru yang bersesuaian oleh nanti KemenPANRB," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)