KPK Minta PPK GBK Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Mitra

Senin, 28 September 2020 - 12:25 WIB
loading...
A A A
Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020. "Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan," jelasnya.

Ia pun berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak tahun 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, menurutnya, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.

"Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik," harapnya.

Sedangkan terkait Perbakin, pihaknya sudah pernah meminta kepada Pemprov DKI mencari tempat untuk memindahkan lapangan tembak. Setneg juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin.

Sebelum menutup rapat, Asep mengingatkan perlunya identifikasi target quick win untuk dapat dicapai dalam waktu dekat yang harapannya pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.

"Reaksi yang telah dipaparkan oleh PPK GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi," pesan Asep.

Selain itu, ia meminta agar PPK GBK melakukan analisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini. Sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.

"Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," tegasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)