Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Selasa, 09 Juni 2026 - 12:26 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Foto/Yuwantoro
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nadiem, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. "Ya harapan terbesar kita sama, ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas," kata Nadiem.
Nadiem menilai tuduhan adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak masuk akal, karena program tersebut justru disebut menghasilkan penghematan anggaran. Menurut Nadiem, penggunaan Chromebook memberikan efisiensi hingga Rp3,6 triliun dibandingkan opsi perangkat berbasis Windows.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat
Ia menjelaskan salah satu faktor penghematan berasal dari biaya lisensi perangkat lunak dan pengelolaan perangkat yang tidak perlu dikeluarkan. "Bagaimana ada kasus di mana dibilang ada kerugian negara padahal menghemat minimal Rp3,6 triliun. Itu yang sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Nadiem juga menyoroti harga Chromebook yang menurutnya relatif lebih murah dibandingkan laptop yang digunakan instansi pemerintah lain pada periode yang sama. Ia pun mempertanyakan alasan proyek tersebut dipersoalkan, sementara opsi yang dipilih justru dinilai lebih hemat bagi negara.
Menurutnya, penghematan anggaran itu dapat dialihkan untuk berbagai program pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
"Anggaran itu kan kita selamatkan agar bisa untuk kesejahteraan guru, untuk guru honorer menjadi P3K, untuk PPG sertifikasi guru, untuk KIP-K, untuk PIP dan lain-lain," kata dia.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook merupakan kebijakan yang berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawasan dari berbagai lembaga.
Menurut Nadiem, pelaksanaan program tersebut didampingi oleh kejaksaan, diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta dieksekusi melalui mekanisme pengadaan yang melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini program paling lempeng, menghemat anggaran, didampingi oleh Kejaksaan, diaudit oleh BPKP dua kali selama saya menjadi menteri, dan juga dilaksanakan dieksekusi oleh LKPP," ujarnya.
Menurut Nadiem, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. "Ya harapan terbesar kita sama, ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas," kata Nadiem.
Nadiem menilai tuduhan adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak masuk akal, karena program tersebut justru disebut menghasilkan penghematan anggaran. Menurut Nadiem, penggunaan Chromebook memberikan efisiensi hingga Rp3,6 triliun dibandingkan opsi perangkat berbasis Windows.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat
Ia menjelaskan salah satu faktor penghematan berasal dari biaya lisensi perangkat lunak dan pengelolaan perangkat yang tidak perlu dikeluarkan. "Bagaimana ada kasus di mana dibilang ada kerugian negara padahal menghemat minimal Rp3,6 triliun. Itu yang sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Nadiem juga menyoroti harga Chromebook yang menurutnya relatif lebih murah dibandingkan laptop yang digunakan instansi pemerintah lain pada periode yang sama. Ia pun mempertanyakan alasan proyek tersebut dipersoalkan, sementara opsi yang dipilih justru dinilai lebih hemat bagi negara.
Menurutnya, penghematan anggaran itu dapat dialihkan untuk berbagai program pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
"Anggaran itu kan kita selamatkan agar bisa untuk kesejahteraan guru, untuk guru honorer menjadi P3K, untuk PPG sertifikasi guru, untuk KIP-K, untuk PIP dan lain-lain," kata dia.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook merupakan kebijakan yang berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawasan dari berbagai lembaga.
Menurut Nadiem, pelaksanaan program tersebut didampingi oleh kejaksaan, diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta dieksekusi melalui mekanisme pengadaan yang melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini program paling lempeng, menghemat anggaran, didampingi oleh Kejaksaan, diaudit oleh BPKP dua kali selama saya menjadi menteri, dan juga dilaksanakan dieksekusi oleh LKPP," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :