Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:10 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap sehingga keduanya segera disidang. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebutkan, dengan P-21 tersebut pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah tersebut yang selama ini dinarasikan palsu.

"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu," kata Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Dia berharap, kebenaran mengenai ijazah Jokowi terungkap dalam sidang. Sehingga, tidak ada lagi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi .

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahnnya dengan tuntas. Di sisi lain agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan, termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti, dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Lengkap, Segera Disidang

Menurutnya, selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran. Dia juga berharap, sidang ini bisa membuat publik mendapat informasi yang benar. Rivai menambahkan, akan banyak pelajaran yang bisa diambil dalam sidang ini.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," jelas dia.



Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Dengan begitu, Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal segera disidang.

"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026).

Iman menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved