Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif

Selasa, 28 April 2026 - 17:22 WIB
loading...
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem peradilan militer. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali memicu perdebatan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan.

Baca juga: Selamat Ginting: Peradilan Militer bagian dari Sistem Negara Hukum yang Demokratis

Secara konstitusional, kata dia, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), salah satunya peradilan militer.



Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Sementara itu, pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil

"Keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa (28/4/2026).

Dalam praktiknya, kata dia, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara.

Pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.

"Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit," katanya.

Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut.

"Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya," tegasnya

Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Hal ini menunjukkan sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran," ujarnya.

Isu lain yang kerap disorot adalah transparansi dalam proses persidangan militer. Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara.

Selain itu, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung (MA), peradilan militer juga berada dalam pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Yudisial (KY). Dengan demikian, mekanisme kontrol terhadap proses peradilan tetap berjalan untuk menjamin akuntabilitas dan integritas.

Sejumlah kasus yang pernah ditangani peradilan militer memperlihatkan konsistensi dalam penegakan hukum. Vonis berat, termasuk penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, hingga hukuman mati, menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius.

"Rekam jejak ini sekaligus membantah anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak atau tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi," tegasnya.

Peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan militer. Memahami konteks, dasar hukum, serta mekanisme yang berlaku menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai secara objektif setiap proses hukum yang berjalan.

"Peradilan militer bukanlah ruang impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan, dan pertanggungjawaban secara cepat serta tegas terhadap pelanggar hukum di lingkungan keprajuritan," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Oditur Ungkap Hal Memberatkan...
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota Bais TNI
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
Temukan Indikasi Tambang...
Temukan Indikasi Tambang Nikel Raja Ampat di Luar Area Izin, KLH Tempuh Jalur Hukum
Pilu Mahasiswa UGM Argo...
Pilu Mahasiswa UGM Argo Tewas Ditabrak di Sleman, Ibunda: Berniat Kuliah S2 di Luar Negeri lewat LPDP
Rekomendasi
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved