Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB
loading...
Istri Nadiem Makarim...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama istri, Franka Franklin, dan ibunya Atika Algadrie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang tengah berjalan di persidangan. Hal tersebut dikatakannya merespons langkah istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim yang menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR di Jakarta pada Selasa 21 April 2026.

Keluarga Nadiem berharap Komisi III DPR bisa mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Lucius, jika DPR menyetujui permohonan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil Kejaksaan, maka bakal dilihat sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum, terlebih kasus korupsi.

"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan



Dia berpendapat bahwa jika permohonan tersebut diterima akan semakin banyak orang yang tengah menjalani proses hukum datang ke DPR, karena melihat bahwa DPR menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum. "Tentu saja ini sangat berbahaya, dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas gitu. Sebagai lembaga legislatif dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga Yudikatif begitu," ujar Lucius.

"Ini campur aduk fungsi dan kewenangan seperti ini tentu saja berbahaya dan kalau kemudian DPR sebagai lembaga politik dibiarkan untuk kemudian bisa memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan maupun pengadilan, ini tentu sangat berbahaya," sambungnya.

Lebih lanjut Lucius mengatakan jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, nantinya hukum akan tunduk pada kepentingan politik. Dia menuturkan, hal tersebut bisa saja terjadi melihat lembaga politik di Indonesia yang cukup powerful.

"Ini akan jadi pintu masuk bagi upaya intervensi dari lembaga politik terhadap proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum menjadi tidak lagi independen dan ini akhirnya membuat keadilan itu semakin sulit bagi orang-orang yang menjalani proses hukum," katanya.

Dia menuturkan bahwa ketika keadilan ditentukan oleh kepentingan atau interest politik akan sangat berbahaya. Karena, lanjut dia, kepentingan politik selalu ditentukan berdasarkan untung dan rugi dari partai politik atau lembaga politik.

"Akhirnya nanti lawan politik bisa dengan mudah kemudian dikriminalisasi. Jadi ini sangat bahaya bagi saya, sehingga saya pikir dalam kasus terkait dengan Pak Nadiem Makarim ini DPR harus berhati-hati betul," imbuhnya.

Kendati demikian, dia melanjutkan bisa saja DPR menerima aspirasi yang disampaikan istri Nadiem Makarim, namun hanya membahas terkait dengan perspektif dari pihak keluarga, bukan proses penegakan hukumnya. "Tapi jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum dan juga istri Nadiem Makarim, Franka Franklin telah resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR, Selasa (21/4/2026). Mereka melayangkan audiensi lantaran merasa janggal dengan proses peradilan eks Mendikbudristek itu.

"Betul (mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI)," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, permohonan audiensi itu dilayangkan lantaran mengadukan proses peradilan Nadiem yang dianggap janggal. Bahkan, ia berpandangan, proses peradilan terhadap kliennya cenderung tak berimbang, tendensius dan mengaburkan fakta.

"Mengadukan proses peradilan yang dirasakan janggal, tidak berimbang, tendensius, mengaburkan fakta dan gelap tidak sesuai KUHAP dan prinsip peradilan yang menggali fakta meteriel," pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar dan merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Nadiem membantah dakwaan tersebut dalam eksepsinya dan menganggapnya sebagai kriminalisasi kebijakan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Berita Terkini
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved