Divonis 6 Bulan, Laras Faizati Singgung Keadilan Sambil Menangis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:58 WIB
loading...
Divonis 6 Bulan, Laras...
Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Foto/Puteranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Namun, Hakim meminta Laras langsung dibebaskan dengan pengawasan tanpa jalani hukuman kurungan.

Laras menangis usai mendengar vonis tersebut. Ia pun berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” kata Laras di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan



“Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” tambahnya.

Di sisi lain, Laras turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” ujar Laras.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan.

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Meski begitu, Hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved