Penyidikan Rampung, Topan Ginting Cs Segera Disidang
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:17 WIB
loading...
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan 4 tersangka lain mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Hal itu setelah tim penyidik merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (24/10/2025).
Selain Topan, pelimpahan juga terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca juga: Istri Topan Ginting Dicecar KPK soal Temuan Duit Rp2,8 Miliar
"Di mana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni 2025 malam. KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (24/10/2025).
Selain Topan, pelimpahan juga terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca juga: Istri Topan Ginting Dicecar KPK soal Temuan Duit Rp2,8 Miliar
"Di mana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni 2025 malam. KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
(rca)
Lihat Juga :