Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Pengumuman Tes DNA Hari Ini
Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:48 WIB
loading...
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana tidak akan menghadiri pengumuman tes DNA yang bakal disampaikan Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) ini. Keduanya diwakili oleh pengacaranya.
"Lisa tidak hadir, hanya kuasa hukum saja," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan, dikutip Rabu (20/8/2025).
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut, kliennya sedang disibukkan agenda profesional yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, Ridwan Kamil juga tidak datang.
"Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan. Sejak awal Pak RK sudah memandatkan kepada kami kuasa hukum," ujar Muslim.
Baca Juga: Kubu Ridwan Kamil Ungkap Perkembangan Terbaru Tes DNA, Apa Hasilnya?
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
"Lisa tidak hadir, hanya kuasa hukum saja," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan, dikutip Rabu (20/8/2025).
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut, kliennya sedang disibukkan agenda profesional yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, Ridwan Kamil juga tidak datang.
"Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan. Sejak awal Pak RK sudah memandatkan kepada kami kuasa hukum," ujar Muslim.
Baca Juga: Kubu Ridwan Kamil Ungkap Perkembangan Terbaru Tes DNA, Apa Hasilnya?
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :