Regenerasi Jabodetabek di Tengah Pandemi

Jum'at, 11 September 2020 - 06:48 WIB
loading...
Regenerasi Jabodetabek di Tengah Pandemi
Nirwono Joga
A A A
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

PENYEBARAN virus korona yang belum terkendali di Ibu Kota DKI Jakarta erat kaitannya dengan pergerakan warga Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi (Bodetabek). Tanpa ada kerjasama kompak antardaerah Jabodetabek sulit membendung lonjakan kasus positif korona ke depan.

Jakarta dan sekitar merupakan kawasan metropolitan yang mencakup tiga provinsi, delapan kota/kabupaten, dan 185 kecamatan. Wilayah Provinsi DKI Jakarta berfungsi sebagai kawasan inti dan wilayah kota/kabupaten sekitar menjadi kawasan pendukung. Persoalan Jakarta dan sekitar menjadi lebih kompleks karena lintas wilayah administrasi, terlebih semangat otonomi daerah yang kuat.

Pemerintah juga dituntut mengatasi tiga kendala utama, yakni koordinasi di dalam dan lintas pemerintah kota, kapasitas perencanaan kota, dan sumber pendanaan. Lalu apa yang harus dilakukan?

Pertama, keselarasan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah dan DPRD provinsi menyelaraskan RTRW Provinsi DKI Jakarta 2010-2030, RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029, RTRW Provinsi Banten 2010-2030. Pemerintah dan DPRD kota/kabupaten menyelaraskan RTRW-RDTR DKI Jakarta 2010-2030 dengan RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036, RTRW Kota Bogor 2011-2031, RTRW Kota Depok 2012-2032, RTRW Kota Tangerang 2012-2032, RTRW Kota Tangerang Selatan 2011-2031, RTRW Kabupaten Tangerang 2011-2031, RTRW Kota Bekasi 2011-2031, RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.

Wilayah Metropolitan Jabodetabek harus memiliki data statistik akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan menyeluruh untuk dijabarkan dalam rencana tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pendapatan belanja daerah.

Fokus pada satuan kerja perangkat daerah terkait, seperti pembangunan infrastruktur kesehatan (dinas kesehatan), transportasi (dinas perhubungan, dinas bina marga), pengelolaan air bersih, air limbah, dan banjir (dinas sumber daya air, dinas lingkungan hidup), perumahan (dinas perumahan).

Kedua, semangat otonomi daerah dan egoisme sektoral lintas wilayah antarkepala daerah diperparah dengan latar belakang partai yang berbeda telah turut mempersulit koordinasi rencana pembangunan wilayah. Perbedaan kepentingan partai pengusung terkait rencana kelanjutan kepemimpinan daerah untuk pemenangan pemilihan kepala daerah berikutnya (ini berlaku bagi petahana yang ingin maju kembali).

Berbekal Peraturan Presiden Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (dan Tangerang Selatan), Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) harus menjadi acuan bersama seluruh kepala daerah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten Jabodetabek dalam mengembangkan wilayahnya.

Ketiga, kesepakatan perencanaan pembangunan wilayah harus didukung dengan kejelasan pembiayaan baik dari pemerintah pusat, hibah dari perintah DKI, hingga dari APBD kota/kabupaten. Skema pembiayaan potensial dan rencana investasi dapat berupa kerja sama pemerintah dan badan usaha, obligasi daerah, investasi badan usaha milik negara/daerah dan badan usaha, pemanfaatan zakat-infak-wakaf, atau pinjaman bank.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)