Mendes PDTT Minta Proses Pengajuan Dana Desa Maksimal Seminggu

Rabu, 08 April 2020 - 15:43 WIB
Mendes PDTT Minta Proses Pengajuan Dana Desa Maksimal Seminggu
Mendes PDTT Minta Proses Pengajuan Dana Desa Maksimal Seminggu
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah percepat proses pengajuan Dana Desa. Ia minta minta bupati dan wali kota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal seminggu.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan Dana Desa bisa digunakan desa untuk menanggulangi Covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini. "Arahan Bapak Presiden untuk segera dilakukan percepatan pencairan Dana Desa. Untuk itu, kami imbau kepada kepala daerah agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan Dana Desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19," katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, penyaluran Dana Desa tidak maksimal karena ada sejumlah persoalan yang terjadi. Misalnya masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian Dana Desa dan ini menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah kepala daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Hal ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran Dana Desa tahap I.
Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menjelaskan, keterlambatan penyaluran Dana Desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Taufiq telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kemenkeu akhir Maret lalu agar pencairan Dana Desa dipercepat. Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan Perbup/Perwali tentang rincian Dana Desa untuk tiap desa. “Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa ke KPPN,” ujarnya.

Data yang dihimpun Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp8,4 triliun (12%) dari pagu Rp72 triliun. Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa. “Jadi masih ada 15.990 desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3400 seconds (0.1#10.140)