Jokowi Tolak Bebaskan Napi Korupsi, Begini Reaksi KPK

Senin, 06 April 2020 - 16:38 WIB
Jokowi Tolak Bebaskan Napi Korupsi, Begini Reaksi KPK
Jokowi Tolak Bebaskan Napi Korupsi, Begini Reaksi KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

Seperti diketahui, isu pembebasan napi korupsi untuk mencegah penyebaran Corona di lembaga pemasyarakat sempat menuai prokontra dalam sepekan terakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Dalam hal ini KPK tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Pak Presiden terkait dengan tidak adanya pembebasan napi koruptor pada saat pandemi Corona ini. Kami dukung sikap itu,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020).

Ali mengatakan, semestinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki data akurat sebelum mengambil sebuah kebijakan. Apalagi keputusan itu dilakukan dalam fenomena pandemi Covid-19 saat ini.

“Dengan begitu, masyarakat juga bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang justru malah menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil,” tuturnya. (Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor)

Di sisi lain, KPK juga mendorong Kemenkumham agar membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dilakukan sebagaimana dengan rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019. Kondisinya saat ini masih overcapacity dan menjadi persoalan tahunan yang belum teratasi.

“Dengan cara ini, kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Covid-19 ini. Pembenahan pengelolaan itu juga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur,” tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah memastikan menolak wacana pembebasan narapidana koruptor dalam kaitan upaya pencegahan penularan Covid-19. Dia menegaskan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya hanya ingin menyampaikan mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” ungkap Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (6/4/2020) pagi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8973 seconds (0.1#10.140)