Pengacara Setnov Dukung Keinginan Menkumham Revisi PP 99 Tahun 2012

Minggu, 05 April 2020 - 09:43 WIB
Pengacara Setnov Dukung Keinginan Menkumham Revisi PP 99 Tahun 2012
Pengacara Setnov Dukung Keinginan Menkumham Revisi PP 99 Tahun 2012
A A A
JAKARTA - Keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi mendapatkan dukungan. Dukungan itu dari Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail.

"Sebenarnya PP itu menurut hemat saya harus dicabut oleh pemerintah," ujar Maqdir Ismail kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

Menurut Maqdir, nyawa manusia di atas hukum. "Untuk menyelamatkan dan melindungi nyawa manusia, PP itu harus dibatalkan," ujarnya.

Dia mendengar ada warga binaan tindak pidana umum yang sudah dibebaskan. Namun, lanjut dia, ada warga binaan lain belum dibebaskan karena alasan dihalangi oleh PP 99/2012 tersebut.

Artinya, lanjut dia, negara secara sadar telah membiarkan perlakuan tidak sama di depan hukum. "Saya sangat mendukung pernyataan Pak Menkumham yang akan merevisi PP 99. Menurut hemat saya Pak Menteri (pemerintah) harusnya mencabut PP itu. Karena sudah menimbulkan ketidakadilan secara nyata," pungkasnya.

Diketahui, niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99/2012 itu disampaikan dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut. (Baca Juga: Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi).

Pertama, napi kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1.457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)