Ini Sejumlah Item APBN yang Bisa Direalokasi untuk Atasi Wabah Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 04:22 WIB
Ini Sejumlah Item APBN yang Bisa Direalokasi untuk Atasi Wabah Corona
Ini Sejumlah Item APBN yang Bisa Direalokasi untuk Atasi Wabah Corona
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng membeberkan sejumlah item dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang bisa direalokasi untuk penanganan Pandemi virus Corona (COVID-19).

Anggaran itu dapat digunakan terutama jika pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Salah satu item yang dimaksudnya adalah anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp131,2 triliun. Selain itu, dari anggaran untuk Ketertiban dan Keamanan yang mencapai Rp162,7 triliun. (Baca juga: Usulan Potong Gaji Presiden untuk Atasi Corona, Pengamat: Harus Diterapkan)

Ini bisa direalokasikan sesuai dengan prioritas kegiatannya untuk menambah anggaran di fungsi kesehatan dan perlindungan sosial,” ujar Mekeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Update Corona: Positif Mencapai 1.414 Orang dan 122 Meninggal Dunia)

Realokasi juga bisa diambil dari belanja barang dan modal sesuai prioritas yang totalnya mencapai Rp523,9 triliun. Kemudian, realokasi dapat dilakukan dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket rapat, pembatasan Rapat Dalam Kantor (RDK) dan konsinyering bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) serta melakukan penundaan belanja modal yang sifatnya tidak strategis.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, realokasi anggaran bisa juga dilakukan dengan memperhatikan belanja yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga. Adapun caranya, kata dia, dengan menentukan prioritas kegiatan yang dapat dilakukan penundaan tanpa mengganggu kinerja dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Dalam cluster ini, bisa dilakukan realokasi anggaran di Kemhan sebesar Rp131,18 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp120,2 Triliun. Dia membeberkan di Kemhan ada Rp14 triliun yang bisa direlokasi dari dana program modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista).

Sedangkan sejumlah pos di Kementerian PUPR yang bisa direalokasi, di antaranya program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman sebesar Rp22 triliun, program penyelenggaraan jalan Rp42 triliun, program pengelolaan SDA sebesar Rp43 triliun dan program pengembangan perumahan sebesar Rp8 triliun.

Dia melanjutkan, pemerintah juga bisa melakukan negosiasi untuk melakukan restrukturisasi pembayaran bunga utang. Total beban pembayaran bunga utang pada APBN 2020 mencapai Rp292,3 triliun. “Pemerintah melakukan negosiasi bilateral maupun multilateral,” katanya.

Di samping itu, kata Mekeng, penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) APBN 2019 yang diperkirakan sebesar Rp46,4 triliun juga dapat digunakan secara optimal untuk penanggulangan wabah Corona. Dia mengatakan, selain sisi kesehatan dan ekonomi, sisi keamanan juga harus menjadi perhatian dalam menghadapi wabah Corona, karena dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Maka itu, menurut dia, anggaran operasional untuk menjaga keamanan dari TNI dan Polri juga harus menjadi perhatian pemerintah. “Dengan realokasi anggaran, restrukturisasi pembayaran bunga utang, maupun SILPA 2019 ke peningkatan belanja sosial, diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi wabah Corona dengan mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk memproduksi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat penunjang kesehatan lainnya dengan mengalihfungsikan pabrik-pabrik yang ada. "Pada industri yang pabriknya tidak berproduksi karena melemahnya permintaan, untuk memproduksi kebutuhan APD dan alat kesehatan,” imbuhnya.

Dia berpendapat, realokasi anggaran atau bahkan pemotongan anggaran yang tidak urgent adalah kebijakan yang paling tepat saat ini, ketimbang melakukan skenario menambah utang negara yang sudah besar. Kata dia, pemerintah juga harus intensif bekerja sama dan berkordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membuat kebijakan-kebijakan yang terintegrasi dalam menghadapi ketidakpastian di sektor keuangan, sehingga memberikan kepastian dan kepercayaan bagi pelaku usaha di industri keuangan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)