Sempat Berkunjung ke Ombudsman, Ketua dan Anggota KPU Negatif Corona

Kamis, 26 Maret 2020 - 11:11 WIB
Sempat Berkunjung ke Ombudsman, Ketua dan Anggota KPU Negatif Corona
Sempat Berkunjung ke Ombudsman, Ketua dan Anggota KPU Negatif Corona
A A A
JAKARTA - Dua komisioner Ombudsman RI dikabarkan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Sehari sebelum kabar itu beredar, Ketua dan Komisioner KPU sempat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI.Kala itu, Ketua KPU Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan Evi secara tetap. Dihubungi mengenai kunjungannya ke Kantor Ombudsman, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya saat itu hanya ditemui oleh anggota Ombudsman Alamsyah Saragih.
"Info anggota Ombudsman yang positif, bukan positif, itu masih ODP. Aku udah telepon ke Alamsyah aja (menanyakan status anggota Ombudsman yang diberitakan positif corona)," kata Arief saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/3/2020).

Meski demikian, lanjut Arief, seluruh anggota KPU yang berkunjung ke Ombudsman tetap melakukan tindakan preventif atau pencegahan dengan cara melakukan tes corona.

"Kita udah sampaikan kemarin, kita udah tes semua, udah negatif semua. Kecuali Pak hasyim (Asyari) sama Pak Pram (Pramono Ubaid) itu belum tes," ungkapnya.

"Jadi ada dua yang belum tes, tapi saya gak tau ya hari ini mereka mau tes apa gak," imbuhnya.

Lebih jauh Arief mengatakan, setelah menjalanj tes corona, seluruh anggota KPU tak disarankan tim yang memeriksa untuk melakukan isolasi diri. Sebab, hasil tes menunjukkan negatif sehingga anggota yang sudah diperiksa tak masuk sebagai orang dengan status ODP maupun PDP. (Baca Juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Jokowi).

Namun, kata Arief, KPU tetap menerapkan kebijakan kerja di rumah melalui Surat Edaran yang dikeluarkan bagi seluruh komisioner dan karyawan yang bekerja di Kantor KPU pusat.

"Kalau memang dibutuhkan ke kantor di Surat Edaran kita ada klausul itu (kerja di kantor). Tapi sampai sejauh ini kita masih bekerja dari rumah sampe tanggal 31 (Maret). Tapi nanti kan nunggu evaluasi juga kan, itu seperti apa (diperpanjang atau tidak kebijakan kerja di rumah)."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7876 seconds (0.1#10.140)