Kredit UMKM Dipermudah karena Corona, Implementasi di Lapangan Harus Diawasi

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:36 WIB
Kredit UMKM Dipermudah karena Corona, Implementasi di Lapangan Harus Diawasi
Kredit UMKM Dipermudah karena Corona, Implementasi di Lapangan Harus Diawasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan ini bertujuan menyelamatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya posisi mereka sebagai debitur, dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengimbau sektor perbankan untuk segera melaksanakan peraturan tersebut agar dapat menjaga kelangsungan UMKM sebagai roda perekonomian nasional.

"UMKM sedang mengalami tekanan akibat wabah corona. Dampaknya, penurunan kerja mereka sebagai debitur berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan karena peningkatan risiko kredit. Untuk itu, sektor perbankan perlu segera melakukan penyesuaian atas kebijakan relaksasi OJK, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kemudian, perbankan juga perlu segera mendata, menilai, dan merumuskan penyesuaian mekanisme bagi debitur yang kesulitan memenuhi kewajibannya akibat wabah corona ini," ujar Puteri Komarudin dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2020).

Stimulus yang diatur dalam POJK tersebut utamanya membahas penilaian kualitas kredit maupun penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Selain itu, juga peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi oleh bank tanpa melihat batasan plafon selama masa berlakunya POJK.

Kebijakan peningkatan kualitas kredit melalui restrukturisasi selama wabah corona berlangsung tidak hanya dilakukan di Indonesia. Sejak awal Maret, Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) telah menetapkan kebijakan penundaan tagihan dan bunga kredit hingga pertengahan tahun ini. Pelaku UMKM China dapat mengajukan permohonan penundaan penilaian kredit sebagai non-performing loan atau kredit macet. Namun dalam pelaksanaannya, kuota yang terbatas menyebabkan debitur UMKM China masih kesulitan mendapatkan persetujuan penundaan kreditnya.

"Saya rasa Indonesia perlu kaji pengalaman kebijakan Tiongkok terkait stimulus UMKM ini untuk dijadikan pelajaran. Pelajaran utama adalah pentingnya pengawasan implementasi peraturan agar pelaksanaannya bisa maksimal dan benar-benar mementingkan kelangsungan usaha para pelaku UMKM," kata anggota DPR yang akrab disapa Putkom ini.

Dalam implementasinya, Putkom meminta para pelaku UMKM tidak perlu takut untuk mengajukan penundaan kredit kepada perbankan demi pengembangan usahanya di tengah kelesuan pasar. (Baca Juga: Anis Kritik Relaksasi Kredit UMKM yang Dinginkan Jokowi).

"Karena tujuan POJK stimulus ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi UMKM, maka pelaku usaha cukup komunikasikan kesulitan pembayarannya kepada bank krediturnya. Pihak perbankan kemudian akan memberikan alternatif solusi seperti penundaan pembayaran, restrukturisasi, maupun pemberian fasilitas pembiayaan baru lainnya dengan menyesuaikan kondisi pelaku usaha. Yang terpenting, jangan ragu untuk sampaikan kesulitan. Jangan sampai usaha menjadi terhambat," ujar Putkom.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5580 seconds (0.1#10.140)