Mendikbud Diminta Perpanjang Waktu Belajar di Rumah

Selasa, 24 Maret 2020 - 13:45 WIB
Mendikbud Diminta Perpanjang Waktu Belajar di Rumah
Mendikbud Diminta Perpanjang Waktu Belajar di Rumah
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rojih menghargai upaya yang dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus yaitu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

"Selain surat edaran tersebut, kami juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memperpanjang masa belajar di rumah atau libur sekolah sampai batas waktu penanganan bencana yang ditetapkan oleh satuan Gugus Tugas yaitu hingga tanggal 29 Mei 2020," kata Rojih kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Politikus PPP ini meminta agar perpanjangan masa belajar di rumah itu juga perlu diiringi dengan peniadaan Ujian Nasional (UN) di semua tingkatan dan menggantinya dengan ujian lain yang memungkinkan. (Baca Juga: Kebijakan Social Distancing Perlu Disertai Kompensasi untuk Rakyat).

"Kementerian Pendidikan juga perlu memaksimal menggunakan anggaran yang dimiliki termasuk anggaran yang selama ini digunakan untuk UN guna dialihkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19," pungkas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4204 seconds (0.1#10.140)