KPK Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Pencuri Anggaran Wabah Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 08:30 WIB
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Pencuri Anggaran Wabah Corona
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Pencuri Anggaran Wabah Corona
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menekankan Tim Penindakan KPK masih terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah mewabahnya virus Corona atau COVID-19. KPK juga menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus Corona.

"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan Corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020). (Baca juga: Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu )

Firli pun menegaskan pihaknya tidak segan untuk menindak penyelenggara negara yang justru memanfaatkan wabah virus Corona untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Corona dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegasnya.

Diketahui, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sedangkan dalam bab Penjelasan Umum Pasal demi Pasal UU Tipikor disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Firli juga berharap Pemerintah Indonesia dapat menangani dengan cepat wabah COVID-19 yang hingga saat ini jumlah kasus positif per hari Minggu 22 Maret 2020 pukul 12.00 WIB sebanyak 514 orang dan 48 meninggal dunia.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," harapnya. (Baca juga: COVID-19 Sudah Bunuh 14.613 Orang di Dunia, 5.476 di Italia )

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP62,3 triliun untuk penanganan virus Corona di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp27 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4793 seconds (0.1#10.140)