Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Senin, 05 Mei 2025 - 14:33 WIB
loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Beberapa hari belakangan ini dunia pendidikan menjadi perhatian dan sorotan publik. Perhatian dan sorotan tersebut bukan berasal dari isu-isu yang berasal dari kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah, tetapi muncul dari pernyataan figur publik dan pejabat pembuat kebijakan di tingkat daerah. Pernyataan yang muncul dari mereka otomatis menjadi sebuah kebijakan walau disampaikan melalui sosial media atau dalam bentuk konten dengan menggunakan platform yang beragam.
Pernyataan pejabat publik tersebut mau tidak mau harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran pejabat publik tersebut di wilayahnya. Artinya, pernyataan tersebut tidak bisa diasumsikan hanya sebagai sebuah lontaran sesaat, tetapi telah menjadi sebuah bukti legalitas kebijakan. Dalam disiplin kebijakan publik, pernyataan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam dokumen tertulis dan bukan hanya sekadar ucapan atau lisan belaka.
Kebijakan Populis?
Yang menarik, pernyataan-pernyataan tersebut faktanya belum diatur dalam bentuk kebijakan resmi yang tertulis. Dokumen tertulis bagaimanapun menjadi basis dari pola tindak jajaran yang berada dibawah pimpinan tersebut. Akibat pernyataan-pernyataan tersebut muncul pendapat pro-kontra dari berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, praktisi dan bahkan target kebijakan yaitu orang tua, dan unsur-unsur yang berada dalam lingkup persekolahan atau satuan pendidikan.
Publik seyogianya berhak untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi tentang kemengapaan sebuah kebijakan atau program diberlakukan. Harus ada kejelasan akar permasalahan (root of the causes) sehingga muncul pernyataan publik bahwa perlu dilakukan pelarangan terhadap kebiasaan yang dilakukan satuan pendidikan selama ini, atau mencari pola baru untuk mendidik karakter murid. Jangan sampai yang dinyatakan oleh pejabat publik hanya merupakan gejala-gejala (symptom) dari permasalahan.
Penjelasan atau klarifikasi tersebut seyogianya didasarkan atas hasil evaluasi yang dapat membuktikan adanya kekuatan dan kelemahan ataupun ada tidaknya dampak kebijakan atau program tertentu. Yang tidak kalah pentingnya adalah publik atau masyarakat seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan merupakan sebuah kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kebijakan yaitu antara pembuat kebijakan dan target sasaran kebijakan.
Kalaupun pada akhirnya terjadi (perubahan) kebijakan baik secara parsial maupun totalitas, itu akan dapat diterima secara normatif dan praktis oleh sasaran atau target kebijakan sehingga tidak timbul kegaduhan. Mekanisme seperti ini akan menghindarkan persepsi bahwa (perubahan) kebijakan semata-mata karena keinginan pemimpin yang baru untuk membuat warisan (legacy) pada zaman kepemimpinannya.
Ini sekaligus akan mengindikasikan bahwa kebijakan itu tidak mendadak lahir tanpa alasan yang rasional sehingga bisa saja ada anggapan masyarakat bahwa kebijakan tersebut sebagai kebijakan populis belaka. Apabila diasumsikan sebagai kebijakan populis, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mendapat manfaat dari kebijakan itu? Apakah si pembuat kebijakan atau juga target kebijakan merasakan bahwa kebijakan itu memiliki nilai keberpihakan bagi mereka.
Dikatakan kebijakan populis karena mungkin hanya segelintir orang yang mengetahui rencana tersebut. Artinya, rencana perubahan atau keputusan kebijakan tersebut tidak memiliki prinsip keterbukaan yang boleh menjadi konsumsi publik. Padahal keterbukaan akan menjadi sebuah pola komunikasi yang nantinya dapat menenangkan publik. Juga untuk mengantisipasi agar publik atau masyarakat tidak terkejut dengan kemungkinan lahirnya sebuah kebijakan baru. Bagaimanapun penetapan kebijakan harus memperhatikan situasi dan kondisi yang realistis dari sasaran dan lokus kebijakan tersebut.
Kebijakan Rasional
Pada prinsipnya, terdapat dua karakteristik kebijakan publik (Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah dipahami secara sederhana oleh berbagai lapisan masyarakat dan tujuan nasional. Artinya bahwa kebijakan yang dibuat tersebut harus mempertimbangkan apakah pada tingkat nasional sudah terdapat kebijakan terkait. Bagaimanapun kebijakan di daerah tidak serta merta lepas dari payung hukum berupa peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apabila dikaitkan dengan rencana pendidikan karakter di barak militer, apakah memang tidak ada regulasi pemerintah pusat yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan karakter pada satuan pendidikan? Apakah memang tidak ada regulasi yang mengatur pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam proses pendidikan karakter tersebut? Bukankah sudah ada catur pusat yang turut bertanggungjawab dalam pendidikan karakter yang meliputi sekolah, orang tua, masyarakat dan media?
Apabila sudah ada peraturan yang terkait yang ditetapkan pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan tersebut? Apabila sudah diikuti dan mengalami kegagalan, seharusnya dipertanyakan di daerah tersebut, mengapa hal itu terjadi? Ini mengindikasikan bahwa kegagalan pendidikan karakter itu berasal dari hulu yaitu ketidakmampuan pengelola di daerah tersebut untuk menggerakkan dan menggunakan prinsip sinergi antara berbagai lapisan masyarakat.
Apabila rencana tersebut didukung oleh orang tua maka pertanyaannya adalah apakah orang tua mau melepaskan tugas dan tanggungjawab terhadap pembinaan anak-anaknya sendiri? Atau orang tua sudah tidak memiliki pola pengasuhan yang tepat untuk anaknya sehingga akhirnya menyerahkan kepada pihak lain? Ini secara langsung mengindikasikan bahwa orang tua menghindari tuduhan sebagai orang tua yang memiliki hak dan kewajiban.
Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana terjadi progres kemajuan dapat dicapai. Ini berimplikasi bahwa kebijakan seyogianya disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik atau secara sederhana diartikan sebagai harus rasional. Implikasi dari hal ini bahwa harus ada kejelasan indikator keberhasilan dari sebuah kebijakan. Misalnya, apabila ada rencana untuk mengirimkan “murid-murid nakal” ke barak tentara selama beberapa bulan, apakah sudah ada indikator yang jelas dan terukur terkait apa target bulan pertama dan setertusnya? Juga harus jelas indikator apabila yang terjadi justru si murid semakin stress ketika mengalami gemblengan di barak.
Menghindari Kekeliruan
Sebuah kekeliruan apabila kebijakan tertentu hanya dibuat untuk tujuan popularitas atau kebijakan populis dan dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip Michael Hill (1993:34) dalam The Policy Process mengatakan bahwa kebijakan merupakan keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
Kebijakan harus dapat menghindarkan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pihak tertentu. Artinyam ketika kebijakan yang akan dibuat sudah memiliki regulasi atau payung hukum di atasnya maka sebaiknya merujuk pada regulasi yang sudah ada. Ini sekaligus untuk menghindari kesan adanya ketidakpercayaan terhadap peraturan pemerintah pusat atau ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga yang memang mempunyai tugas dan fungsi terkait.
Kebijakan yang dibuat seyogianya dapat memastikan keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Kelalaian terhadap pertimbangan rasional tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pihak tertentu sebagai sasaran kebijakan. Tampaknya tidak cukup bijak apabila indikator keberhasilan sebuah kebijakan dilihat dari praktik baik hanya pada daerah-daerah tertentu saja.
Kebijakan seyogianya memperhatikan norma sifat umum sebuah kebijakan. Pertama, kompleksitas yaitu dimana kebijakan itu terkait dengan banyak aspek, berwawasan luas, dan mengaitkan banyak pihak. Kedua, dinamis yaitu bahwa kebijakan tidak bisa stagnan atau statis yang berarti memiliki peluang untuk dipengaruhi baik dari faktor exogenous atau dari luar dan faktor internal, serta konsekuensi kebijakan sebelumnya. Ketiga, kebijakan sebagai sebuah keputusan ditetapkan melalui proses pemilihan yang terbaik di antara berbagai alternatif; dan berimplikasi adanya aksi kebijakan atau rencana aksi sebagai tindaklanjut dalam tataran implementasi.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Beberapa hari belakangan ini dunia pendidikan menjadi perhatian dan sorotan publik. Perhatian dan sorotan tersebut bukan berasal dari isu-isu yang berasal dari kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah, tetapi muncul dari pernyataan figur publik dan pejabat pembuat kebijakan di tingkat daerah. Pernyataan yang muncul dari mereka otomatis menjadi sebuah kebijakan walau disampaikan melalui sosial media atau dalam bentuk konten dengan menggunakan platform yang beragam.
Pernyataan pejabat publik tersebut mau tidak mau harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran pejabat publik tersebut di wilayahnya. Artinya, pernyataan tersebut tidak bisa diasumsikan hanya sebagai sebuah lontaran sesaat, tetapi telah menjadi sebuah bukti legalitas kebijakan. Dalam disiplin kebijakan publik, pernyataan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam dokumen tertulis dan bukan hanya sekadar ucapan atau lisan belaka.
Kebijakan Populis?
Yang menarik, pernyataan-pernyataan tersebut faktanya belum diatur dalam bentuk kebijakan resmi yang tertulis. Dokumen tertulis bagaimanapun menjadi basis dari pola tindak jajaran yang berada dibawah pimpinan tersebut. Akibat pernyataan-pernyataan tersebut muncul pendapat pro-kontra dari berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, praktisi dan bahkan target kebijakan yaitu orang tua, dan unsur-unsur yang berada dalam lingkup persekolahan atau satuan pendidikan.
Publik seyogianya berhak untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi tentang kemengapaan sebuah kebijakan atau program diberlakukan. Harus ada kejelasan akar permasalahan (root of the causes) sehingga muncul pernyataan publik bahwa perlu dilakukan pelarangan terhadap kebiasaan yang dilakukan satuan pendidikan selama ini, atau mencari pola baru untuk mendidik karakter murid. Jangan sampai yang dinyatakan oleh pejabat publik hanya merupakan gejala-gejala (symptom) dari permasalahan.
Penjelasan atau klarifikasi tersebut seyogianya didasarkan atas hasil evaluasi yang dapat membuktikan adanya kekuatan dan kelemahan ataupun ada tidaknya dampak kebijakan atau program tertentu. Yang tidak kalah pentingnya adalah publik atau masyarakat seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan merupakan sebuah kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kebijakan yaitu antara pembuat kebijakan dan target sasaran kebijakan.
Kalaupun pada akhirnya terjadi (perubahan) kebijakan baik secara parsial maupun totalitas, itu akan dapat diterima secara normatif dan praktis oleh sasaran atau target kebijakan sehingga tidak timbul kegaduhan. Mekanisme seperti ini akan menghindarkan persepsi bahwa (perubahan) kebijakan semata-mata karena keinginan pemimpin yang baru untuk membuat warisan (legacy) pada zaman kepemimpinannya.
Ini sekaligus akan mengindikasikan bahwa kebijakan itu tidak mendadak lahir tanpa alasan yang rasional sehingga bisa saja ada anggapan masyarakat bahwa kebijakan tersebut sebagai kebijakan populis belaka. Apabila diasumsikan sebagai kebijakan populis, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mendapat manfaat dari kebijakan itu? Apakah si pembuat kebijakan atau juga target kebijakan merasakan bahwa kebijakan itu memiliki nilai keberpihakan bagi mereka.
Dikatakan kebijakan populis karena mungkin hanya segelintir orang yang mengetahui rencana tersebut. Artinya, rencana perubahan atau keputusan kebijakan tersebut tidak memiliki prinsip keterbukaan yang boleh menjadi konsumsi publik. Padahal keterbukaan akan menjadi sebuah pola komunikasi yang nantinya dapat menenangkan publik. Juga untuk mengantisipasi agar publik atau masyarakat tidak terkejut dengan kemungkinan lahirnya sebuah kebijakan baru. Bagaimanapun penetapan kebijakan harus memperhatikan situasi dan kondisi yang realistis dari sasaran dan lokus kebijakan tersebut.
Kebijakan Rasional
Pada prinsipnya, terdapat dua karakteristik kebijakan publik (Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah dipahami secara sederhana oleh berbagai lapisan masyarakat dan tujuan nasional. Artinya bahwa kebijakan yang dibuat tersebut harus mempertimbangkan apakah pada tingkat nasional sudah terdapat kebijakan terkait. Bagaimanapun kebijakan di daerah tidak serta merta lepas dari payung hukum berupa peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apabila dikaitkan dengan rencana pendidikan karakter di barak militer, apakah memang tidak ada regulasi pemerintah pusat yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan karakter pada satuan pendidikan? Apakah memang tidak ada regulasi yang mengatur pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam proses pendidikan karakter tersebut? Bukankah sudah ada catur pusat yang turut bertanggungjawab dalam pendidikan karakter yang meliputi sekolah, orang tua, masyarakat dan media?
Apabila sudah ada peraturan yang terkait yang ditetapkan pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan tersebut? Apabila sudah diikuti dan mengalami kegagalan, seharusnya dipertanyakan di daerah tersebut, mengapa hal itu terjadi? Ini mengindikasikan bahwa kegagalan pendidikan karakter itu berasal dari hulu yaitu ketidakmampuan pengelola di daerah tersebut untuk menggerakkan dan menggunakan prinsip sinergi antara berbagai lapisan masyarakat.
Apabila rencana tersebut didukung oleh orang tua maka pertanyaannya adalah apakah orang tua mau melepaskan tugas dan tanggungjawab terhadap pembinaan anak-anaknya sendiri? Atau orang tua sudah tidak memiliki pola pengasuhan yang tepat untuk anaknya sehingga akhirnya menyerahkan kepada pihak lain? Ini secara langsung mengindikasikan bahwa orang tua menghindari tuduhan sebagai orang tua yang memiliki hak dan kewajiban.
Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana terjadi progres kemajuan dapat dicapai. Ini berimplikasi bahwa kebijakan seyogianya disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik atau secara sederhana diartikan sebagai harus rasional. Implikasi dari hal ini bahwa harus ada kejelasan indikator keberhasilan dari sebuah kebijakan. Misalnya, apabila ada rencana untuk mengirimkan “murid-murid nakal” ke barak tentara selama beberapa bulan, apakah sudah ada indikator yang jelas dan terukur terkait apa target bulan pertama dan setertusnya? Juga harus jelas indikator apabila yang terjadi justru si murid semakin stress ketika mengalami gemblengan di barak.
Menghindari Kekeliruan
Sebuah kekeliruan apabila kebijakan tertentu hanya dibuat untuk tujuan popularitas atau kebijakan populis dan dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip Michael Hill (1993:34) dalam The Policy Process mengatakan bahwa kebijakan merupakan keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
Kebijakan harus dapat menghindarkan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pihak tertentu. Artinyam ketika kebijakan yang akan dibuat sudah memiliki regulasi atau payung hukum di atasnya maka sebaiknya merujuk pada regulasi yang sudah ada. Ini sekaligus untuk menghindari kesan adanya ketidakpercayaan terhadap peraturan pemerintah pusat atau ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga yang memang mempunyai tugas dan fungsi terkait.
Kebijakan yang dibuat seyogianya dapat memastikan keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Kelalaian terhadap pertimbangan rasional tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pihak tertentu sebagai sasaran kebijakan. Tampaknya tidak cukup bijak apabila indikator keberhasilan sebuah kebijakan dilihat dari praktik baik hanya pada daerah-daerah tertentu saja.
Kebijakan seyogianya memperhatikan norma sifat umum sebuah kebijakan. Pertama, kompleksitas yaitu dimana kebijakan itu terkait dengan banyak aspek, berwawasan luas, dan mengaitkan banyak pihak. Kedua, dinamis yaitu bahwa kebijakan tidak bisa stagnan atau statis yang berarti memiliki peluang untuk dipengaruhi baik dari faktor exogenous atau dari luar dan faktor internal, serta konsekuensi kebijakan sebelumnya. Ketiga, kebijakan sebagai sebuah keputusan ditetapkan melalui proses pemilihan yang terbaik di antara berbagai alternatif; dan berimplikasi adanya aksi kebijakan atau rencana aksi sebagai tindaklanjut dalam tataran implementasi.
(wur)
Lihat Juga :