KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Jum'at, 02 Mei 2025 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
"Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya, dan lain-lain berintegritas juga," katanya.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 pada 24 April 2025. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5. Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.
Baca juga: KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 30% guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18% Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.
KPK juga mencatat sebanyak 65% lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 pada 24 April 2025. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5. Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.
Baca juga: KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 30% guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18% Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.
KPK juga mencatat sebanyak 65% lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.
(abd)
Lihat Juga :