Sudah Dua Komisioner Dipecat, Pers dan Publik Diminta Soroti KPU

Kamis, 19 Maret 2020 - 21:03 WIB
Sudah Dua Komisioner Dipecat, Pers dan Publik Diminta Soroti KPU
Sudah Dua Komisioner Dipecat, Pers dan Publik Diminta Soroti KPU
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengapresiasi keberanian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berani bersikap tegas memecat Anggota KPU yang terbukti melanggar etik, Evi Novida Ginting Manik.

(Baca juga: Dua Komisioner Dipecat, Kepercayaan Publik pada KPU Kian Pudar)


Komisi II menegaskan, hal ini perlu dijadikan bahan KPU untuk introspeksi dan berbenah. "Salut kepada DKPP atas keberanianya bersikap tegas," kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

"KPU dan seluruh jajaramnya harus terus melakukan instrospeksi dan perbaikan. Terutama menghadapi pilkada serempak 2020," tambahnya.

Sodik menyesalkan, ini bukan kali pertama terjadi. Sebelum putusan terhadap Evi Novida Manik ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Ditambah lagi, hampir seluruh Komsioner KPU RI disanksi teguran keras oleh DKPP dalam banyak kasus. Untuk itu, harus ada mekanisme di DKPP untuk memecat Komisioner yang berulang kali dapat teguran keras.

"DKPP harus punya sistem untuk meberhentikan komisioner yang beberapa kali dapat teguran keras," pinta Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Karena itu, Sodik meminta kepada masyarakat dan juga media massa untuk terus mengawasi kinerja KPU maupun KPU daerah. Laporkan jika terjadi kecurangan di sana.

"Masyarakat dan kawan-kawan media diminta terus memberikan informasi dan masukan dugaan kecurangan," ajaknya.

Lebih dari itu, soal pengganti Evi di KPU, hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan yang mana, peraih voting terbanyak setelahnya bisa ditunjuk oleh Presiden menggantikan Evi untuk menjabat di KPU RI.

"Pengganti akan ditetapkan oleh presiden dari urutan berikutnya dari daftar calon komisioner KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. Presiden sebelum mengangkat yang bersangkutan memberitahu kepada DPR," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5127 seconds (0.1#10.140)