Sikapi Putusan DKPP Soal Evi Novida Ginting, KPU Gelar Konpers Siang Ini

Kamis, 19 Maret 2020 - 10:09 WIB
Sikapi Putusan DKPP Soal Evi Novida Ginting, KPU Gelar Konpers Siang Ini
Sikapi Putusan DKPP Soal Evi Novida Ginting, KPU Gelar Konpers Siang Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan, siang ini akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. "Nanti siang rencana kita mau konpers," jelas Arief saat dihubungi SINDOnews, Kamis (19/3/2020). (Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)

Meski begitu, Arief tak menyebutkan jam berapa dirinya dan anggota KPU lainnya akan menyampaikan jumpa pers. Arief mengaku saat ini pihaknya terus mempelajari putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut. "Kita masih rumuskan, poin-poin apa saja yang ada (dalam putusan itu) dan kita ingin sampaikan," ujarnya. (Baca juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal)

Arief mengatakan, jumpa pers akan dilakukan di Kantor KPU RI. Pihaknya pun akan menyiapkan media livestreaming bagi media yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah karena pandemi virus Corona. "Siang nanti di KPU. Kita usahakan siapkan livestreaming. Iya (humas siapkan rilis)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik. Evi diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra, nomor urut 1, Hendri Makaluasc pada Pileg 2019.

Selain Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada masing-masing anggota KPU, Arief Budiman, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz dan Hasyim Asy'ari. DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada anggota KPU Kalimantan Barat.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)