Mendagri Sebut Kepala Daerah dan DPRD Juga Bisa Kerja dari Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:40 WIB
Mendagri Sebut Kepala Daerah dan DPRD Juga Bisa Kerja dari Rumah
Mendagri Sebut Kepala Daerah dan DPRD Juga Bisa Kerja dari Rumah
A A A
JAKARTA - Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang dapat bekerja di rumah. Kepala daerah dan DPRD juga bisa melakukan hal serupa. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 440/2436/SJ.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa kepala daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Penyelenggara pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD serta ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya,” ungkap Tito dalam surat edaran tertanggal 17 Maret 2020. (Baca Juga: Sandi Uno Posting Video Work From Home, Netizen: Kalau Kami Libur, Dapur Nggak Ngebul).

Sementara, dalam hal ASN bekerja dari rumah, Tito minta daerah berpedoman pada surat edaran MenPANRB No. 19/2020. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut tertulis juga penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada PPK. Tito juga menegaskan bahwa sistem kerja ini tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No.19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah. Namun, dia menegaskan bahwa bukan berarti ASN libur. "ASN tidak diliburkan, tapi bekerja dari rumah," katanya.

Tjahjo mengatakan bahwa surat edaran ada ketentuan bahwa harus ada dua level pejabat struktural yang harus tetap bertugas di kantor. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. "PPK (pejabat pembina kepegawaian)Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah," paparnya.

Pembagian tersebut dapat mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan kondisi kesehatan keluarga pegawai. Termasuk riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. (Baca Juga: Pemerintah Disarankan Ambil Keputusan Lockdown dan Perbanyak Fasilitas Darurat).

"ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4669 seconds (0.1#10.140)